Penertiban Aset Prasarana Transportasi Aceh Sesuai Kewenangan

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada sektor transportasi, Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolaan terminal dan pelabuhan pengumpan regional yang melayani rute antar kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Untuk mengelola prasarana transportasi tentu dimulai dari penertiban aset sehingga tidak tumpang tindih dalam pembangunan dan pengoperasiannya demi menciptakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 551/1412/2020, Terminal Bener Meriah ditetapkan menjadi Terminal Tipe B yang akan melayani angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah selanjutnya akan dikelola oleh Pemerintah Aceh. Pelabuhan Penyeberangan yang melayani trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam suatu daerah Provinsi juga menjadi prioritas dalam penertiban manajemen aset.

Terminal Bener Meriah
Terminal Bener Meriah

 

Untuk percepatan ini, Tim percepatan penyelesaian pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Dinas Perhubungan Aceh (Dishub) mengadakan Rapat persiapan verifikasi dan validasi lapangan penyerahan Terminal Tipe B Bener Meriah dan Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon serta Labuhan Haji di Aula Dishub Aceh yang dipimpin oleh Sekretaris, T. Faisal didampingi oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Aceh, Darwin dan Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Aceh, Afifuddin, Rabu (04/10).

Dalam waktu dekat ini, Tim P3D yang terdiri dari Dinas Perhubungan Aceh, Inspektorat Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh akan melakukan proses verifikasi dan percepatan proses pengalihan.

Sekretaris Dishub Aceh T. Faisal menyampaikan bahwa untuk keberlangsungan pelayanan terminal dan pelabuhan, tentu ketersediaan sumber daya manusia juga menjadi hal penting dalam proses ini, sehingga dalam pengoperasiannya tetap optimal.

“Jika hanya diserahkan assetnya saja tanpa personil, tentu akan kurang optimal dalam operasionalnya” ujar T. Faisal.

Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon
Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon

 

Gunawan Phonna, Kasubbag Legalitas dan Pengamanan Barang Milik Aceh BPKA mengatakan bahwa penganggaran untuk Sumber Daya Manusia, pembangunan dan pemeliharaan juga harus sudah dipersiapkan untuk Tahun 2021, sehingga saat ditetapkan APBA 2021 sudah tidak terkendala lagi dalam pembiayaan. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content