Pemotor Dilarang Melintas di Trotoar: Memahami Alasan dan Dampaknya

Trotoar adalah fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah untuk pejalan kaki. Fungsinya sebagai tempat yang aman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang tanpa harus khawatir terganggu oleh kendaraan bermotor. Namun, sering kali kita melihat pengendara sepeda motor yang dengan sengaja melintas di trotoar, baik untuk menghindari kemacetan maupun untuk mempercepat perjalanan mereka. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Alasan Pemotor Dilarang Melintas di Trotoar

  1. Keselamatan Pejalan Kaki: Trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki. Kehadiran sepeda motor di trotoar sangat membahayakan karena dapat menyebabkan kecelakaan yang serius.
  2. Pelanggaran Hukum: Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi. Pasal 131 ayat (1) menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
  3. Merusak Fasilitas Umum: Trotoar yang dilalui oleh kendaraan bermotor akan cepat rusak karena tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan.

Dampak Negatif Melintasnya Pemotor di Trotoar

  1. Keselamatan Pejalan Kaki Terancam: Pejalan kaki, terutama anak-anak dan lansia, menjadi rentan terhadap kecelakaan karena harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor.
  2. Kenyamanan Berkurang: Pejalan kaki merasa tidak nyaman dan terpaksa harus berjalan di badan jalan, yang justru lebih berbahaya.
  3. Penegakan Hukum Menjadi Lemah: Ketika pemotor dibiarkan melintas di trotoar tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas juga sangat diperlukan. Kampanye kesadaran bisa dilakukan melalui media sosial, spanduk, dan kegiatan sosialisasi di lingkungan masyarakat.

Di beberapa kota besar seperti Jakarta, penertiban terhadap pemotor yang melintas di trotoar sudah mulai dilakukan secara rutin. Selain itu, pemasangan pembatas fisik di trotoar juga bisa menjadi solusi untuk mencegah kendaraan bermotor melintas di sana.

Melintasnya pemotor di trotoar bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, mari kita semua berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menghormati hak pejalan kaki dengan tidak melintas di trotoar.(MR)


Sumber:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Artikel berita tentang penertiban pemotor di trotoar di Jakarta: “Pemotor Melintas di Trotoar, Warga Mengeluh” (Kompas.com)
  3. Laporan mengenai dampak sosial pemotor di trotoar: “Penggunaan Trotoar oleh Pemotor di Kota Besar” (Litbang Kemenhub)

Skip to content