BANDA ACEH – Pelayaran angkutan penyeberangan lintas Sinabang – Calang akan segera dioperasikan kembali. Hal ini sesuai dengan surat Kepala Dinas Perhubungan Aceh tanggal 26 Juli 2023 yang ditujukan kepada General Manager PT. ASDP Cabang Singkil selaku operator kapal penyeberangan.
Pengoperasian lintasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat bahwa Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal penyeberangan yang akan bertolak dari Pelabuhan Calang.
Sebelumnya, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati Menteri Perhubungan RI untuk menetapkan kewenaangan penerbitan SPB kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang sehingga aktivitas penyeberangan lintas Calang – Sinabang yang sementara ini dialihkan melalui Pelabuhan Kuala Bubon dapat berjalan normal kembali. Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga barang di Kepulauan Simeulue sangat tergantung kepada kelancaran transportasi laut dan penyeberangan.