PELAYANAN TRANSPORTASI UDARA DALAM MENDUKUNG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Perencanaan pembangunan prasarana transportasi sangat dominan dipengaruhi oleh kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki regulasi yang berbeda secara pemanfaatan ruang yang semestinya juga mendapat perhatian penting dalam perencanaan prasarana transportasi. Terdapatnya prasarana transportasi seperti bandar udara di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan memberi aspek pertimbangan tambahan bagi pengembangan bandar udara. Sudut pandang yang berbeda dari perencanaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam melihat keberadaan bandar udara akan memberi pemahaman yang komprehensif dalam peningkatan peran.

Salah satu pengembangan Banda Udara adalah proses pengiriman dan penerimaan muatan udara dengan memanfaatkan fungsi terminal kargo, kebutuhan luas area sisi darat dan sisi udara terminal kargo yang dapat dihitung dengan menggunakan pedoman fasilitas terminal kargo. Berdasarkan prediksi hasil perikanan pada tahun 2025 diperoleh potensi ekspor perikanan Aceh, maka volume rencana kargo yang digunakan adalah proyeksi pada kondisi optimis sejumlah 35.632,8 ton/tahun. Penggunaan kondisi optimis dengan pertimbangan bahwa potensi yang sangat besar pada kegiatan perikanan dan tersedianya rencana induk pengembangan, potensi yang paling besar adalah memperhatikan kondisi alam dengan mengembangkan kegiatan perikanan budidaya.

Kegiatan Perikanan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki kelebihan untuk dapat dijadikan kegiatan unggulan (leading sector) atau basis bagi peningkatan ekonomi suatu wilayah. Karakteristik unggulan kegiatan perikanan antara lain menyerap sumber daya manusia, penghasil devisa, mampu meningkatkan pertumbuhan investasi serta penyerapan modal, bersifat forward and backward linkages atas potensi yang ada.

Halangan yang bersifat fisik diantara proses ekpor dan impor sedapat mungkin dihindari, dengan menggunakan peta tata ruang Kota Sabang dan informasi fasilitas yang tersedia di Bandar Udara Maimun Saleh Sabang dilakukan pembuatan data geospasial bandar udara untuk menentukan titik koordinat pada citra satelit sehingga dapat ditentukan tata letak arah pengembangan terminal kargo.

Bangunan terminal kargo bandar udara sebagai fasilitas yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang (kargo) udara untuk memproses pengiriman dan peneriaan muatan udara baik domestik maupun internasional yang bertujuan untuk kelancaran proses kargo serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan, secara umum keamanan yang berkaitan dengan kargo meliputi tiga daerah pengamanan yaitu lahan parkir dan apron di terminal kargo, terminal kargo dan kargo. Agar memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan maka perhitungan kebutuhan lahan harus mengikuti koefisien volume kargo dan kedalaman standar.

Standar teknis yang dipergunakan untk terminal kargo bandar udara memperhitungkan faktor kompabilitas, fleksibelitas, ekspansibilitas dan aksesibilitas, serta pertimbangan terhadap Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Standar ini juga mengacu pada dasar-dasar perencanaan kargo yang meliputi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, konsep tata ruang serta sistem operasi.

Upaya sinergisitas tata ruang daratan dengan tata ruang laut dilakukan dengan menganalisis regulasi dan kebijakan dalam bidang penataan ruang, transportasi dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, analisis ini diarahkan untuk mengevaluasi keterpaduan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi wilayah. Selanjutnya  analisis LQ  yang merupakan perbandingan relatif antara kemampuan satu kegiatan pada wilayah yang diselidiki dengan kemampuan kegiatan yang sama pada wilayah yang lebih luas. LQ digunakan untuk menghitung potensi komoditas unggulan dari hasil pemanfaatan sumber daya alam pada kegiatan-kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pariwisata pada beberapa wilayah dan dapat diketahui wilayah mana yang paling potensi untuk produk-produk tertentu sehingga dapat ditetapkan sebagai wilayah basis atau non basis. Potensi internal yang dimiliki suatu wilayah dapat ditentukan dari kondisi basic activities dan non-basic activities.

 

Sumber : http://nediali.blogspot.com/2017/

https://plus.google.com/108506810490375590848/posts/LYLfM3hPpz6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content