UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas teknis operasional dalam melaksanakan pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan.
FUNGSI:
UPTD Penyelenggara terminal memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
Pelaksanaan operasional pelayanan keluar-masuk kendaraan antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi;
Pelaksanaan pelayanan angkutan orang di dalam terminal;
Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana terminal;
Pelaksanaan operasional tugas-tugas teknis dalam pelayana keselamatan, kehandalan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan pada terminal Tipe B di wilayah Aceh; dan
Pelaksanaan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan.