UPTD Penyelenggara Terminal Type B


TUGAS POKOK:

UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas teknis operasional dalam melaksanakan pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan.

FUNGSI:

UPTD Penyelenggara terminal memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan operasional pelayanan keluar-masuk kendaraan antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi;
  2. Pelaksanaan pelayanan angkutan orang di dalam terminal;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana terminal;
  4. Pelaksanaan operasional tugas-tugas teknis dalam pelayana keselamatan, kehandalan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan pada terminal Tipe B di wilayah Aceh; dan
  5. Pelaksanaan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Skip to content