CALANG – Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B melaksanakan pemungutan retribusi perdana di Terminal Tipe B Aceh Jaya mulai Selasa, 1 November 2022.
Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Aceh, Erizal menyebutkan bahwa pemungutan retribusi ini sebagai wujud pengimplementasian Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang retribusi Aceh, serta guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh.
Penarikan retribusi di Terminal Tipe B Aceh Jaya, kata Erizal, juga sejalan dengan peningkatan fasilitas pelayanan yang ada di terminal tersebut. Sehingga penumpang maupun pengemudi yang menggunakan jasa terminal semakin nyaman saat berada di terminal.
Sementara itu, salah satu pengemudi angkutan AKDP di Terminal Tipe B Aceh Jaya menyebutkan bahwa dengan nominal yang tidak seberapa, pihaknya dapat menikmati seluruh fasilitas dan pelayanan yang tersedia di terminal. “Saya sebagai masyarakat mendukung penarikan retribusi ini agar pelayanan di terminal jadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Penarikan retribusi juga telah diterapkan pada 3 lokasi terminal tipe B Aceh lainnya, yaitu Terminal Tipe B Pidie, Terminal Tipe B Aceh Tamiang, dan Terminal Tipe B Abdya. Penarikan retribusi di Terminal Tipe B Aceh Jaya masih dilakukan secara manual karena bus AKDP yang singgah masih belum terlalu tinggi. Akan tetapi, pada 2023 mendatang, penarikan retribusi akan dilakukan secara elektronik atau e-retribusi.