Dalam rangka meningkatkan layanan pada Pelabuhan Penyeberangan, saat ini Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Aceh.
Qanun perubahan ini, yang telah melewati proses legislasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentunya, salah satunya mengatur terkait ketentuan retribusi pada pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah Aceh. Saat ini di antaranya, Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon, dan Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Haji.
Qanun ini masih dalam masa sosialisasi hingga tanggal 26 November 2021 mendatang. Setelah itu, akan berlaku secara efektif mulai tanggal 27 November 2021 pada tiga pelabuhan penyeberangan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh.
Nah, apa saja layanan pada pelabuhan penyeberangan yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh tersebut? Yuk simak informasi berikut! 😊🙏