JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh pemangku kepentingan pelayaran, termasuk para perwira pandu kapal, untuk bersama-sama menjaga perairan Indonesia dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal asing, sebagaimana yang terjadi di perairan Batam beberapa waktu lalu.
“Saya minta para perwira pandu dan tunda kapal berkolaborasi dengan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, TNI Angkatan Laut, Bea Cukai dan unsur terkait lainnya, untuk ikut melawan adanya pihak-pihak pandu atau tunda kapal asing yang bekerja secara ilegal,” jelas Menhub saat menghadiri Webinar bertema “Keselamatan Maritim Sebagai Daya Saing Bangsa di Kancah Internasional” yang diselenggarakan Indonesian Maritime Pilot Association (INAMPA) dalam rangka memperingati HUT INAMPA yang ke-19, Rabu (30/3).
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut (KSOP Khsusus Batam dan PLP Tanjung Uban) bersama Ditjen Bea Cukai, berhasil mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan kapal tanker berbendera Malaysia, yang tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap. Berdasarkan informasi, kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.
Menhub mengatakan, adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia merupakan pelanggaran dari asas cabotage, yang merupakan hak eksklusif dimana kegiatan angkutan barang dan orang di dalam negeri harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. “Mari kita sama-sama menjaga wilayah kerja kita yang menjadi kebanggaan kita,” ujar Menhub.
Lebih lanjut Menhub berpesan kepada para perwira pandu dan tunda kapal untuk terus meningkatkan profesionalismenya dan peran sertanya dalam upaya meningkatkan daya saing sektor maritim di dunia internasional. “Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut terus berkomitmen meningkatkan kualitas SDM perwira pandu yang profesional, melalui penyelenggaraan diklat dan sertifikasi,” tutur Menhub.
Pada kesempatan yang sama, Presiden INAMPA, P. Herman H. mengatakan, pihaknya siap mendukung pemerintah untuk terus meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan, serta perlindungan dan keberlangsungan maritim di Indonesia. “Untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, faktor keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi kunci utama,” ungkapnya.
Kemenhub telah menetapkan sebanyak 155 wilayah perairan Indonesia sebagai perairan wajib pandu. Terdiri dari, sebanyak 32 wilayah perairan wajib pandu kelas 1, 31 wilayah perairan wajib pandu kelas 2, 30 perairan wajib pandu kelas 3, dan 52 perairan wajib pandu luar biasa.
Seiring dengan meningkatnya kegiatan ekonomi di Indonesia dan bertambahnya jumlah badan usaha pelabuhan (BUP) dan terminal khusus (tersus), wilayah pandu ini akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan, untuk menjaga keselamatan pelayaran.
Penyelenggaraan pemanduan dan tunda kapal merupakan wewenang pemerintah, namun pemerintah dapat didelegasikan kepada BUP dan pengelola tarsus, yang memenuhi syarat dan memperhatikan faktor keselamatan sebagai prioritas utama.
Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah mencetak perwira pandu sebanyak 1369 orang hingga taun 2022. Jumlah tersebut belum memadai jika dibandingkan dengan jumlah perairan wajib pandu yang harus dilayani. Untuk itu, Kemenhub terus meningkatkan jumlah SDM melalui institusi pendidikan yang ada di Kemenhub maupun dari sektor lain. (*)
Sumber: Kemenhub RI