Masa PPKM Mikro, Petugas Gabungan Gencar Periksa Masyarakat di Perbatasan Aceh Tamiang-Sumut

Hingga hari ke-12 penerapan PPKM Mikro di Aceh, petugas gabungan dari berbagai instansi kabupaten/kota di wilayah perbatasan Aceh masih gencar melakukan penyekatan, Sabtu, 17 Juli 2021.

Penyekatan ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Aceh.

Pada posko penyekatan di perbatasan Aceh Tamiang misalnya, petugas memeriksa dokumen perjalanan yang disyaratkan selama masa penerapan PPKM mikro di Aceh. Selain itu, petugas juga intens melakukan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat yang melintas di wilayah ini.

Diketahui, saat ini beberapa dokumen persyaratan untuk memasuki wilayah yang sedang menerapkan PPKM mikro di antaranya, menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam, serta hasil RT-PCR yang berlaku 2×24 jam.

Posko yang berlokasi di UPPKB Jembatan Timbang Seumadam ini juga menyediakan layanan vaksinasi bagi pelintas yang belum divaksin. Layanan ini tersedia setiap hari sejak pagi hingga siang hari guna mempermudah masyarakat sehingga perjalanan mereka tidak terganggu.

Berdasarkan amatan Tim Aceh TRANSit di posko penyekatan Aceh Tamiang, petugas juga memeriksa jumlah penumpang yang menaiki angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Selama penerapan PPKM mikro, jumlah penumpang angkutan umum dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas kendaraan. (AM)

Skip to content