Oleh : Nia Robiatun Jumiah, A.Md.
Di tempat-tempat umum masih banyak kita jumpai, beberapa orang merokok dengan bebas tanpa mengindahkan apakah wilayah tersebut termasuk kawasan yang diperbolehkan atau tidak untuk merokok. Tempat umum juga dijadikan tempat yang dipandang layak untuk mempromosikan/mengiklankan produk rokok dikarenakan target pasar dianggap lebih tinggi pada tempat tersebut. Padahal nyatanya, tempat umum merupakan salah satu wilayah yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Provinsi Aceh telah mengatur hal tersebut dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Qanun tersebut menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Selama ini, isu rokok dipandang sensitif dan penuh kontroversi. KTR dianggap rumit dan menakutkan. Para perokok salah mengartikan mengenai penerapan KTR yang dianggap sebagai pembatasan hak untuk merokok, padahal Qanun KTR dibuat untuk mengatur hak perokok dan hak non perokok. KTR adalah “win-win solution” untuk perokok dan non perokok.
Qanun KTR merupakan payung hukum dalam pelaksanaan kepatuhan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa langkah telah dilakukaan dalam upaya penerapan Qanun KTR oleh Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat Aceh dalam pelaksanaan amanat dalam Qanun KTR. Upaya tersebut antara lain dilakukannya sosialisasi dengan memanfaatkan media seperti radio, TV, pemasangan baliho KTR dan workshop penyusunan mekanisme penegakan Qanun KTR Aceh.
Kawasan Tanpa Rokok pada sektor transportasi, mencakup angkutan umum dan tempat umum yang memiliki aturan yang berbeda. Kategori tempat umum adalah tempat yang bisa diakses publik oleh masyarakat umum sehingga di dalam qanun tersebut, perlu tersedianya tempat khusus untuk merokok. Angkutan umum yang termasuk dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi bus umum, taksi, angkutan kota (kendaraan wisata, bus sekolah, dan bus karyawan), angkutan air dan angkutan lainnya. Sedangkan Tempat Umum dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi terminal antar kabupaten/kota (Terminal Penumpang Tipe B), pelabuhan laut regional, dan stasiun kereta api antar kota, dan halte bus Trans Kutaraja.
Pelabuhan Penyeberangan dan Terminal Penumpang setiap harinya digunakan oleh masyarakat pengguna jasa transportasi yang butuh terhadap layanan akses perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya. Mobilisasi berbanding lurus dengan konsekuensi kesehatan yang diterima oleh para pengguna jasa transportasi. Termasuk di dalamnya, interaksi antar perokok dan non perokok.
Upaya Dinas Perhubungan Aceh dalam Penerapan KTR bertujuan untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap perwujudan KTR dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola dan dipantau dengan baik pada Prasarana Perhubungan. Upaya-upaya tersebut diantaranya adalah sosialisasi KTR bagi pengelola Prasarana dan stakeholder, pemasangan spanduk dan stiker KTR pada Prasarana Perhubungan Aceh, dan Pembuatan TVC tentang KTR di Channel Youtube.
Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan Prasarana Perhubungan yang pernah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh pada 30 Mei 2022, menghadirkan Rizzana Rosemary, S.Sos., M.Si, MHC (penulis buku Mendambakan Negeri Tanpa Asap Rokok) sebagai narasumber sekaligus Tenaga Ahli acara tersebut. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan dilakukan kepada Koordinator Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Aceh. Selain itu, Dinas perhubungan Aceh juga telah melakukan Audiensi dengan The Aceh Institute yang dilakukan pada 3 Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh menyambut baik audiensi dan sinkronisasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020.
Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazinnah, B.Sc., MPA, menyampaikan perlunya sinergitas para pihak dalam menyusun kerangka konseptual terkait implementasi KTR pada sektor transportasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerjasama antara The Aceh Intitute dan Dinas Perhubungan Aceh dalam rangka sinkroniasi implementasi penerapan KTR pada sektor transportasi.
The Aceh Institute juga telah menciptakan aplikasi sebagai alat bantu pencatatan kepatuhan dan penegakan berbasis perangkat lunak pada telepon genggamyang bernama Monitor KTR. Sedangkan aplikasi berbasis website yang bernama Dashboard E-Monev KTR yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia dapat diakses pada https://ktr.kemkes.go.id/
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan bentuk kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan yang baik dan benar, mengingat sampah puntung rokok termasuk ke dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini menjadi perhatian utama bagi petugas dalam mengawasi aktifitas di Pelabuhan, terminal maupun di halte dan angkutan. Namun upaya-upaya yang dilakukan tidaklah cukup tanpa adanya kesadaran diri sendiri. Oleh karenanya kesadaran masyarakat menjadi faktor penting keberhasilan penerapan KTR pada sektor transportasi baik di angkutan umum maupun fasilitas umum yang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh.(*)