Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Kawasan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh melakukan pertemuan membahas rencana pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Balohan Kota Sabang. Pertemuan ini dilakukan di Aula Rapat Dinas Perhubungan Aceh, Banda Aceh tanggal 16 Januari 2020. Di dalam pertemuan ini juga membahas rencana kerjasama dalam pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Balohan Kota Sabang, pelaksanaan revitalisasi dilaksanakan oleh BPKS yang diharapkan segera selesai pembangunannya.
Setiap kegiatan perlu sebuah istilah “Cet Langet – bermimpi setinggi-tingginya -red”, yang berarti sebuah perencanaan ke depan yang dikonsepkan untuk target pencapaian yang harus diimplementasikan dan bersifat mutlak. Di dalam sebuah perencanaan tidak hanya menyebutkan tujuan dan target secara gamblang, namun kemungkinan hambatan atau deviasi pencapaian juga terprediksi saat proses pelaksanaan. Maka suatu perencanaan sangat diperlukan untuk manajemen program sebagai panduan pengambilan sikap dalam upaya pencapaian target yang diharapkan.
Idealnya dari sebuah program pembangunan jaringan transportasi Aceh juga mengharuskan sebuah masterplan sehingga pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembangunan kedepannya dapat dilakukan secara terstruktur, menyeluruh dan tuntas, mulai dari perencanaan, konstruksi, operasi, pemeliharaan, dan pembiayaan. Begitu pula, arah pengembangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan penyeberangan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang akan datang. Oleh karena itu, dalam merencanakan pembangunan transportasi sedini mungkin, Dishub Aceh melakukan studi 2015 untuk menyusun Rencana Induk Pelabuhan Penyeberangan (RIP) Balohan Kota Sabang.
Hasil studi yang ditetapkan dalam RIP Balohan Kota Sabang menyebutkan bahwa jumlah penumpang pada tahun eksisting – Tahun 2015 –red mencapai 258.697 orang dan diprediksi pertumbuhan di Tahun 2035 mencapai 514.397 orang. Persentase pertumbuhan ini mencapai 50,29 persen khusus untuk penumpang Kapal Ferry Ro-Ro. Ini merupakan bom waktu apabila tidak tertangani pada saat ini. RIP ini direncanakan dalam rentang masa 2016 – 2035 yang berisi tentang jangka waktu perencanaan, rencana tapak dan rencana detail teknis, proyeksi arus pertumbuhan dan rencana kebutuhan penumpang dan/atau barang, perkiraan dampak penting dan penanganan dampak, dan hal terkait lainnya.
Dalam mewujudkan target yang telah direncanakan dalam RIP maka perlu diupayakan dengan platform kolaborasi untuk “mempersiapkan infrastruktur lebih awal untuk kebutuhan pertumbuhan masa depan”. Dalam perjalanan yang berliku dan menanjak, dimulai dengan konsultasi Kementerian dan koordinasi Bappenas serta syarat investasi yang harus dipenuhi hingga pada akhirnya BPKS bersedia melakukan investasi. Namun hal ini tidak surut dari kendala dan rintangan dari kesulitan menganggarkan program kegiatan, persoalan lahan yang belum dikuasai dan aspek lainnya yang tak kalah menantang. Pembangunan dan pengembangan kawasan Pelabuhan Penyeberangan Balohan Kota Sabang dimulai pada Tahun 2018 dan kondisi pembangunan sekarang sudah mencapai 80 % dari alokasi anggaran yang disediakan. Hal ini juga merupakan suatu prestasi yang perlu diaksarakan dalam sebuah goresan pena yang menjadi pelajaran ke depan bagi kita.
“Biasanya hampir semua rencana induk terlambat”, hari ini pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Balohan Kota Sabang 15 tahun lebih cepat dari upaya “Cet Langet” pada Tahun 2015 lalu, artinya berdasarkan RIP, Pelabuhan Penyeberangan Balohan dijadwalkan penyelesesaian infrastrukturnya di Tahun 2035.
Kebiasaan selama ini, kita terfokus pada satu arah angin dalam mempercepat pembangunan. Padahal, ada arah angin lain yang membawa lebih banyak keuntungan layaknya kolaborasi. Suatu ulasan mungkin perlu dipatenkan bahwa “dengan kolaborasi, percepatan bukan hal mustahil atau cet langet”. Jadi, saat ini revisi mesti dilakukan untuk mengakomodir percepatan dengan pelaksanaan ini menggunakan pendekatan demand follow supply. Dengan segala keterbatasan, kolaborasi yang sudah dilakukan perlu dijadikan model dalam penyediaan infrastruktur transportasi Aceh di masa yang akan datang.
Walikota Sabang, Nazaruddin dalam sambutannya menyampaikan agar dapat segera memperoleh kesepakatan tentang format pengelolaan yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk standar operasional dan prosedur yang diperlukan untuk pelayanan yang lebih baik. (MS)