Bermain laying-layang memang menyenangkan. Akan tetapi, jika permainan itu dilakukan di area yang berbahaya justru akan merugikan orang lain. Seperti di area bandara, misalnya. Baru-baru ini, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berjarak 15 nautical mile atau radius 27 kilometer dari ujung bandara.
“Bermain layang-layang sudah menjadi salah satu budaya masyarakat, namun jika dilakukan di kawasan keselamatan operasi penerbangan bisa membahayakan penerbangan,” kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra, seperti dikutip Antara di Padang, Jumat (19/4).
Menurutnya, larangan tersebut diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 210:Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udaraPasal 421 ayat (2):Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
Menurut Fendrick, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandara setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan.”Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap,” ujarnya.Tidak hanya bermain layang-layang, lanjut Frendick, menggunakan drone, paralayang dan sejenisnya juga dilarang di area tersebut. Menurutnya, pada area itu merupakan posisi final pesawat untuk mendarat dan jika ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat akan berakibat fatal.
Fendrick menuturkan pernah ditemukan benang layang-layang di salah satu mesin pesawat satu gulungan besar. “Jika layang-layang sampai masuk ke mesin pesawat maka harus digrounded atau tidak boleh terbang sementara untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sosialisasi bahaya bermain laying-layang di area bandara sebenarnya sudah sering dilakukan. Salah satunya dilakukan pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 24 Agustus 2017 silam.
Kepala Manajemen Kualitas dan Keamanan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Soeminto, mengharapkan masyarakat dapat mencerna dan memahami bahaya layang-layang, laser, lampion, balon udara dan drone terhadap keselamatan penerbangan.
Pihaknya juga melakukan pendistribusian spanduk yang menyosialisasikan bahaya permainan tersebut apabila dilakukan di dekat wilayah udara bandara karena dapat mengganggu atau mengalihkan perhatian awak pesawat udara.
“Harapan kami dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekitar bandara terhadap keselamatan penerbangan dan dapat mengurangi gangguan penerbangan akibat layang-layang dan permainan sejenis,” ucapnya seperti dilansir Antara. (ANT)
Sumber: hukumonline.com