Integrasi Transportasi yang Ramah Disabilitas

RakanModa, negara memiliki kewajiban untuk memberi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas termasuk dalam menggunakan transportasi umum. Hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan transportasi umum adalah hak aksesibilitas dan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Nah, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memenuhi hak-hak ini antara lain :

  1. Memahami Kebutuhan Berbagai Kelompok : Mengumpulkan data terintegrasi mengenai pengguna transportasi berdasarkan gender, ras, pendapatan, dan usia. Dengan memahami pola perjalanan dan kebutuhan kelompok yang berbeda, kita dapat merancang layanan yang lebih inklusif dan dapat menyesuaikan dengan jenis transportasi.
  1. Penyediaan Fasilitas Aksesibilitas: Memastikan orang dari segala usia dan kemampuan dapat naik dan turun dari kendaraan transportasi umum dengan aman. Fasilitas seperti ram untuk kursi roda, bus dengan lantai rendah, eskalator, dan pengumuman suara dapat membantu meningkatkan aksebilitas yang ramah terhadap disabilitas.

  2. Integrasi Transportasi : Menggabungkan berbagai jenis transportasi ke dalam satu jaringan sehingga lebih mudah diakses. Hal ini dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan keamanan bagi semua pengguna.

Jadi Rakan, seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keamanan serta kenyamanan dalam melakukan mobilitas sehari-hari. Ada yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya. (AP)

Skip to content