Ingin Terbangkan Drone? Patuhi Peraturannya

Keselamatan penerbangan mutlak menjadi perhatian semua stakeholder. Baik dari penyedia jasa penerbangan, pemerintah, swasta maupun masyarakat. Salah satunya adalah keamanan pengoperasian drone di wilayah udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 37 Tahun 2020. Memahami pentingnya informasi ini, AirNav Indonesia Cabang Banda Aceh bersama Dinas Perhubungan Aceh, Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, dan Forum Komunikasi BUMN Aceh selenggarakan Sosialisasi Aturan Pengoperasian Drone di Aula Dishub Aceh, Rabu (16/12/2020).

General Manager AirNav Indonesia Cabang Banda Aceh, Wisnu Hadi Prabowo menyebut saat ini pengoperasion drone sudah semakin banyak, baik untuk hobi dan lainnya. Sosialisai ini penting untuk mengedukasi masyarakat dan mengetahui apa saja terkait PM Nomor 37 Tahun 2020.

“Kita tidak menghalangi dan membatasinya. Namun, PM ini perlu menjadi pegangan kita dalam menerbangkan drone. Saya berharap kerja sama komunintas drone sehingga sosialisasi ini menjadi upaya kita merangkul mereka agar informasi tersampaikan ke komunitasnya maupun pengguna drone lainnya,” sebut Wisnu.

Sementara itu, Komandan Lanud SIM Kolonel Pnb. Muhammad Satrio sekaligus Ketua Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Aceh menyebut drone termasuk dalam salah satu komite di dalam tubuh organisasi FASI. Untuk itu, Satrio mengharapkan keselamatan penerbangan adalah kunci utama memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus mulai membudayakan keselamatan dalam mengoperasikan drone. Sekaligus memberi edukasi dan pengetahuan kepada pengguna drone,” katanya.

Seperti diketahui, drone biasanya dipakai untuk kebutuhan militer, komersil, aerial mapping, pencarian orang (SAR), hobi, cargo delivery, pertanian, hiburan, dan air taxi. Untuk itulah Manager Operasi AirNav Indonesia Cabang Banda Aceh, Ikram menjadi pemateri sosialisasi kali ini. Ia menyebut sebelumnya telah ada PM Nomor 163 Tahun 2015 mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil lalu diperkuat dengan PM Nomor 37 Tahun 2020 perihal Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.

Ikram mempresentasikan PM Nomor 37 Tahun 2020

Dalam PM ini disebutkan penerbangan drone perlu mendapatkan izin. Selain itu disebutkan pula penerbangan drone kamera dilarang beroperasi pada jarak kurang dari 500 meter dari batas terluar kawasan udara terlarang, terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandara. Sanksi bila melintasi kawasan terlarang ini dipaksa keluar dari kawawan/ ruang udara atau drone dijatuhkan pada area aman.

“Menerbangkan drone di wilayah Bandara dilarang karena membahayakan keselamatan dan keamanan perbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara,” ujar Ikram.

Lebih lanjut, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421.

Sosialisasi ini dihadiri Kadishub Aceh Junaidi, S.T., M.T., Ketua Forum Komunikasi BUMN Aceh Heri Heriawan, Perwakilan BAPPEDA Aceh, BPBA Aceh, SAR Aceh, DLHK Aceh, Dinas PUPR Aceh, FASI Aceh, Komunitas Aceh Squadrone, Komunitas Aceh Flight Forum, dan Komunitas BUMN. (MR)

Skip to content