Raih Prestasi Informatif, Dishub Aceh Capai Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh berhasil meningkatan predikatnya sebagai Badan Publik kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan kualifikasi Informatif. Predikat ini merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik yang dinilai Komisi Informasi Aceh (KIA). Penghargaan ini diberikan dalam Anugerah Keterbukan Informasi di Aceh secara virtual, Jumat pagi (3/12/2021). Tahun 2019 lalu, pada anugerah yang sama, Dishub Aceh meraih kualifikasi cukup informatif. Sementara pada tahun 2020, KIA tidak menyelenggarakan anugerah ini karena pandemi Covid-19.

Ketua KIA, Arman Fauzi dalam amanatnya menyebut, penilaian akhir menempatkan sebanyak 11 badan publik masuk kategori informatif, 4 menuju informatif, 25 cukup informatif, 11 kurang informatif, 36 tidak informatif, dan selebihnya tidak mengembalikan Self Assesment Quisioner (SAQ).

“Tahun ini partisipasi badan publik alami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. KIA sangat mengapresiasi peningkatan yang tinggi serta komitmen Pemerintah Aceh dan badan publik untuk melaksanakan amanat UU KIP,” sebut Arman.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah secara virtual dalam pidatonya menyebutkan setiap instansi badan publik di Aceh yang berlandaskan Undang-Undang sudah sewajarnya terbuka dan transparan terkait publikasi kerja-kerja pemerintah.

Nonton Juga Video Mudahnya Mendapatkan Informasi di Dinas Perhubungan Aceh

https://www.youtube.com/watch?v=dRgRL2YY0Ag&t=10s

“Keterbukaan informasi publik di Aceh saat ini sudah bagus. Aceh juga telah memiliki Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Utama Aceh juga meraih juara di tingkat nasional. Untuk itu, kami mengajak seluruh instansi untuk tidak anti kritik dan terus berbenah ke arah yang lebih baik,” sebut Nova di Pendopo Gubernur Aceh.

Evaluasi Badan Publik KIA Aceh ini dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan angket/kuisioner tiga variabel yang dievaluasi. Yaitu, kewajiban badan publik dalam mengumumkan informasi, menyediakan informasi setiap saat, dan melayani.

Kegiatan anugerah ini turut dihadiri secara virtual Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayan, PPID Pembantu SKPA, PPID Kabutapen/Kota, PPID BUMN/BUMD, PPID Instansi Vertikal, dan PPID Lembaga Non-Struktural. (MR)

Skip to content