Peraturan Perjalanan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022

Menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Inmendagri ini, pada diktum Kesatu huruf J, menyebutkan sejumlah aturan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum.

Secara teknis, syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi corona virus.

Berdasarkan SE Satgas Covid19 tersebut, aturan perjalanan dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta moda transportasi perintis di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Yuk saling jaga supaya pandemi virus corona lekas usai!

Sumber: Instagram Dishub Aceh

Skip to content