Pengabdian, Kebanggaan, dan Keresahan bersama Barisan Posko Perbatasan

 

BAKTI NYATA INSAN PERHUBUNGAN

Oleh : Muhajir, ST

 

Penyambutan tahun baru 2020 sudah dipersiapkan dengan gegap gempita di berbagai belahan dunia, hampir semua penduduk bumi menyusun suatu resolusi sebagai wujud cita-cita dan pengharapan pada tahun yang diprediksi sebagai tahun dengan kemajuan teknologi dan perekonomian yang akan melaju dengan pesat. Namun “in the last day at 2019” dunia dikejutkan dengan munculnya virus corona jenis baru di Wuhan – China yaitu SARS-CoV-2 yang kemudian menyebar begitu cepat dan massif hingga Pemerintah China melakukan total lockdown untuk satu kota tersebut. Hingga akhir April 2020 atau dalam kurun waktu 4 (empat) bulan saja sejak kasus pertama diumumkan, World Health Organization (WHO) telah melaporkan konfirmasi kasus positif Coronavirus disease (Covid-19) lebih dari 3 juta jiwa di lebih dari 200 negara atau wilayah teritori termasuk Indonesia, dengan tingkat kematian secara global mencapai 18%.

Begitu cepat dan luasnya cakupan jumlah orang dan wilayah yang terpapar virus ini hingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 secara resmi menyatakan virus corona (COVID-19) sebagai Global Pandemic, serta memberi alarm pada otoritas/pemerintah semua negara di dunia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mempersiapkan langkah-langkah konkrit dan detail pencegahan maupun penanganan wabah.

Secara klinis WHO mengingatkan bahwa proses penyebaran virus ini dapat terjadi dari manusia ke manusia dengan sangat sederhana dan cepat, yaitu melalui droplet/cairan yang keluar terutama ketika seseorang yang sudah terinfeksi mengalami bersin atau batuk. Penyebaran virus Corona ini tidak hanya terjadi lewat kontak jarak dekat yaitu melalui jabatan tangan, berciuman, berpelukan atau aktivitas lain yang melibatkan sentuhan langsung dengan orang yang telah terinfeksi, namun seseorang juga berpeluang terinfeksi jika bersentuhan dengan permukaan benda yang telah terpapar.

Terkonfirmasinya kasus Coronavirus disease (Covid-19) pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 mendorong Pemerintah melakukan berbagai upaya preventif untuk mencegah semakin meluas dan meningkatnya jumlah kasus. Berbagai kebijakan dan tindakan diambil secara cermat dan terukur, dimulai ketika Presiden membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 13 Maret 2020, dengan Kepala BNPB sebagai Ketua. Selanjutnya gugus tugas ini juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.

Semakin meningkatnya jumlah korban jiwa dan kerugian materil, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta implikasi yang ditimbulkan pada semua aspek kehidupan masyarakat, perekonomian, dan pelayanan pemerintahan, dan sektor lainnya di seluruh wilayah Indonesia mendorong Pemerintah menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Sampai medio Mei 2020 ini, Pandemi Covid-19 terus meluas dan berdampak secara signifikan sebagai efek domino yang negatif pada berbagai sektor seperti pemerintahan, kesehatan, pendidikan, sosial, industri, perdagangan, jasa dan kegiatan lainnya. Hal ini disebabkan oleh pemberlakuan beberapa keputusan dan kebijakan penting terutama terkait pemberlakuan protokol Kesehatan dan pembatasan pergerakan/mobilitas orang dalam upaya penanganan dan pecegahan terus meluasnya penyebaran pandemic Covid-19 di Indonesia.

Dalam hal pengendalian pergerakan, berbagai kebijakan strategis sektor transportasi lahir secara dinamis dan diputuskan dengan prinsip kehati-hatian dengan membertimbangkan berbagai dampak terhadap sektor lain, terutama kestabilan ekonomi, logistik, sosial-keamanan, layanan Kesehatan dan emergency, termasuk kegiatan-kegiatan terkait penanganan pandemic itu sendiri. Kebijakan tersebut antara lain berupa pembatasan jumlah dan pengaturan penumpang dalam angkutan umum, serta kebijakan-kebijakan operasional lainnya.

Pemerintah Indonesia menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 ini sampai dengan 29 Mei 2020 dan berlaku secara nasional. Keputusan ini juga diikuti dengan penerapan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Pemberlakuan status tersebut berdampak secara nyata dan signifikan dalam banyak aspek kegiatan masyarakat, seperti penutupan pusat-pusat kegiatan perekonomian dan perdagangan, pelarangan aktivitas sosial, pendidikan dan keagamaan, sampai pembatasan aktivitas semua moda transportasi termasuk kendaraan pribadi.

Namun di sisi lain, kebijakan-kebijakan tersebut berimplikasi menurunnya aktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga memaksa sebahagian masyarakat kembali ke daerah asal atau pindah wilayah lain. Di saat bersamaan, pelaksanaan ibadah puasa dan hari Raya Idul Fitri 1441 H yang bertepatan dengan masa pandemic ini juga ikut mendorong masyarakat untuk melakukan tradisi mudik, khususnya dari Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di pulau Jawa yang notabene merupakan daerah-daerah terdampak dengan konsentrasi kasus Covid-19 yang sangat tinggi.

Kondisi dilematis ini harus disikapi dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan penyebaran kasus tidak semakin meluas ke daerah-daerah lain abikat pergerakan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung. Pemantauan pergerakan arus mudik menjadi sangat krusial untuk dilaksanakan secara aman dan efektif di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Oleh karenanya dibutuhkan instrumen/sistem berbasis teknologi informasi untuk memudahkan pemantauan dan identifikasi penyebaran orang yang melakukan perjalanan mudik tersebut melalui sebuah aplikasi pemantauan mobilitas masyarakat antar wilayah.

Pemerintah Aceh merespon secara cepat kebutuhan instrumen preventif tersebut melalui Dinas Perhubungan Aceh sebagai leading sector pengendalian dan pengawasan arus mudik di Aceh. Meskipun di tahun ini perayaan Hari Raya Idul Fitri harus dilalui bersamaan dengan pandemi Covid-19 dan Pemerintah telah melarang secara tegas aktivitas mudik lebaran untuk tahun ini, namun beberapa kondisi tidak dapat dihindari oleh masyarakat sehingga tetap melakukan perjalanan kembali ke wilayah Aceh.

Tim SAPAMUDIK persiapan berangkat menuju 4 Posko Perbatasan Aceh – Sumatera Utara

Memanfaatkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Aceh dan Universitas Syiah Kuala tentang Kerjasama Pendidikan, Penelitian, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor:  tanggal 29 Maret 2019, maka Dinas Perhubungan Aceh bekerjasama dengan Jurusan Teknik Elektro dan Komputer Unsyiah mengembangkan sebuah aplikasi yang dapat digunakan sebagai sarana deteksi dini pergerakan dan sebaran masyarakat yang masuk/mudik ke Aceh, yang diberi nama aplikasi Siaga Aceh Pantau Mudik (SAPAmudik) Tahun 2020.

Aplikasi ini mulai disosialisasikan secara terbuka melalui akun-akun media sosial Dinas Perhubungan Aceh sejak pertengahan April 2020, dan secara resmi pada tanggal 20 April 2020 mulai dilaksanakan di posko perbatasan Aceh – Sumatera Utara yang terdapat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Untuk menunjang dan efektivitas pemanfaatan aplikasi ini oleh masyarakat, maka Dinas Perhubungan Aceh memberangkatkan tim SAPAmudik ke setiap titik posko perbatasan tersebut. Satu tim terdiri dari 5 (lima) personil dengan masa penugasan 10 (sepuluh) hari kalender.

Tepat pada pukul 15.40 WIB di hari Senin 20 April 2020, Tim SAPAmudik gelombang pertama diberangkatkan melalui sebuah upacara pelepasan yang berlangsung khidmat menuju posko perbatasan. Kemudian dilanjutkan dengan pemberangkatan tim gelombang kedua pada tanggal 27 April 2020, tim gelombang ketiga pada tanggal 06 Mei 2020, serta disusul dengan tim gelombang keempat pada tanggal 15 Mei 2020. Keseluruhan tim bertugas secara simultan bersama unsur gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 pada masing-masing posko perbatasan provinsi Aceh.

Penulis sendiri mendapat kesempatan dan kepercayaan dari pimpinan di Dinas Perhubungan Aceh untuk menjadi bagian dalam tugas kemanusiaan ini bersama rekan-rekan yang mendapat penugasan pada tim SAPAmudik gelombang ketiga pada posko perbatasan Aceh – Sumatera Utara yang terdapat di Kabupaten Aceh Tenggara, yang berlokasi tepatnya di Dayah Perbatasan Darul Amin Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur.

Selama melaksanakan tugas tersebut, penulis mendapat gambaran dan berkeyakinan bahwa setiap personil yang diberangkatkan menuju perbatasan pasti diliputi rasa khawatir dan perasaan tidak tenang, mengingat penugasan yang dilaksanakan dalam kondisi yang tidak normal dan berhadapan dengan potensi ancaman tidak kasat mata yang dapat berakibat fatal dan mematikan. Hal serupa turut dirasakan oleh rekan-rekan instansi lain dari daerah setempat yang juga bertugas di Posko Perbatasan meskipun Alat Pelindung Diri (APD) telah disediakan secara memadai, informasi ini diperoleh berdasarkan bincang-bincang dengan beberapa personil di lapangan.

Pendataan data pemudik di posko perbatasan Aceh – Sumatera Utara melalui aplikasi SAPMUDIK.ID

Dinas Perhubungan Aceh telah berupaya mengantisipasi secara cermat kekhawatiran/keresahan tersebut dengan menugaskan personil setiap tim dalam jumlah terbatas sehingga SOP untuk menjaga jarak selama perjalanan dan pada saat bertugas dapat terus dijaga, menyediakan bus khusus sebagai sarana transportasi selama bertugas, menyediakan perlengkapan APD yang cukup, melakukan pemeriksaan kesehatan personil sebelum dan sesudah masa penugasan.

Namun demikian, tidak semua kekhawatiran dapat tereliminasi dengan upaya-upaya preventif dan kuratif tersebut. Beberapa personil yang telah bertugas bahkan mengalami kondisi depresif akibat adanya keresahan dan kekhawatiran dari anggota keluarga, serta indikasi penolakan dari masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal personil tersebut.

Serba serbi keseharian Tim SAPAMUDIK.ID menjalani aktifitas di Posko Perbatasan selama 8 Hari/regu

Kita semua tentu bersepakat untuk terus mewaspadai berbagai kemungkinan penyebaran Covid-19 ini, serta sepatutnya memberikan apresiasi yang tinggi bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha pencegahan dan penanganan Covid-19. Oleh karenanya, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penugasan personil Dinas Perhubungan Aceh ke titik-titik posko perbatasan merupakan tugas mulia untuk kemanusiaan sebagai bagian dari ikhtiar untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh.

Dalam kondisi ketidakpastian tentang kapan pandemi coronavirus ini akan berakhir, yang harus dimaksimalkan adalah upaya-upaya pencegahan penyebaran virus tersebut. Dibutuhkan kerjasama kolektif dari seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan, disiplin menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan, jujur memberikan keterangan yang diminta oleh petugas, serta mematuhi protokol kesehatan dan protokol perjalanan yang disampaikan Pemerintah.

Innalillahi wainna ilaihi raji’un… Semua berlaku atas ketentuan Allah SWT, kewajiban kita adalah memaksimalkan dengan sungguh-sungguh ikhtiar yang dibutuhkan untuk menghadapi wabah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content