P3D Pelabuhan Sinabang, Harapan Baru, Semangat Baru

Dengan banyak dan tersebarnya simpul transportasi seperti terminal penumpang, pelabuhan penyeberangan, stasiun kereta api, dan bandara sebagai ujung tombak pelayanan perhubungan, kepastian dan keteraturan pelayanan menjadi tanggung jawab besar bagi pemangku kebijakan di sektor ini. Pembagian kewenangan pengoperasian menjadi salah satu faktor utama dalam optimalnya pelayanan tersebut.

Kewenangan pengelolaan simpul transportasi dibedakan menurut wilayah sarana yang melayani. Simpul yang melayani sarana angkutan antarprovinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan sarana angkutan antar kabupaten dalam provinsi serta angkutan dalam kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, hal ini sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Apabila melihat fakta di lapangan, pengelolaan simpul transportasi di Aceh masih tidak sesuai dengan amanat perundangan. Sesuai peraturan, pengelolaan terminal dan pelabuhan yang melayani sarana angkut antar kabupaten dalam Provinsi Aceh harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan Aceh. Namun faktanya, kewenangan pengelolaan fasilitas tersebut masih dilakukan oleh pemerintah kabupaten terkait.

Selain tidak sesuai aturan perundangan, hal ini juga memberikan dampak kurang baik, khususnya pada pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah tersebut. Terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota khususnya di Aceh, sering kali menjadi menjadi alasan tidak optimalnya pelayanan di terminal maupun pelabuhan, yang sejatinya membutuhkan anggaran yang cukup besar. Akibatnya, banyak dari simpul tersebut yang “mati suri” maupun “mangkrak” bagai pepatah hidup segan mati pun tak mau.

Mengantisipasi kondisi tersebut, dalam satu tahun terakhir telah dilaksanakan proses pengalihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Proses ini biasa disebut dengan proses Peralihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D).

Proses ini semakin dipercepat pelaksanaannya setelah adanya temuan dan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait ketidaksesuaian pengelolaan terminal dan pelabuhan yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh yang kemudian ditanggapi oleh Gubernur Aceh melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 118/2338 tanggal 10 Februari 2020 tentang Tindak lanjut Hasil Temuan tersebut.

Proses P3D dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Aceh ini telah dilaksanakan pada beberapa terminal dan pelabuhan yaitu Terminal Tipe-B Bener Meriah, Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon, Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Haji, dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Terdapat terminal dan pelabuhan per-september 2021 masih dalam proses yaitu Pelabuhan Penyeberangan Sinabang serta Pelabuhan Penyeberangan Pulau Banyak.

Proses P3D pelabuhan penyeberangan dan terminal penumpang yang telah selesai sejatinya harus melalui proses yang panjang. Setelah adanya surat gubernur tersebut kemudian dilakukan serangkaian rapat, diskusi, verifikasi dan audit personel dan aset hingga serah terima P3D yang ditandai dengan keluarnya Berita Acara Serah Terima P3D Milik Pemerintah Kabupaten/Kota terkait kepada Pemerintah Aceh.

Proses P3D saat ini tengah berlangsung untuk Pelabuhan Sinabang. Lokasi Pulau Simeulue yang jauh dari daratan Sumatera membuat angkutan penyeberangan menjadi urat nadi pembangunan masyarakat. Pengelolaan pelabuhan yang melayani penyeberangan dari Simeulue ke beberapa kabupaten lain di Aceh ini dilakukan oleh pemerintah setempat tidak dapat maksimal karena keterbatasan anggaran.

Tahapan P3D Pelabuhan Sinabang telah mencapai tahap verifikasi Berita Acara Verifikasi dan Validasi Data P3D Nomor 552/985/2021 pada 5 Agustus 2021. Dengan adanya berita acara tersebut, hanya butuh satu tahap lagi yaitu berita acara serah terima dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi seperti yang telah dilaksanakan pada lokasi lain sebelumnya yang ditargetkan akan rampung pada akhir September.

Diharapkan, dengan beralihnya wewenang pengelolaan Pelabuhan Sinabang kepada Pemerintah Aceh, dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat, serta semakin mempercantik ikon kebanggaan masyarakat Simeulue yang memang telah menganggap pelabuhan ini bukan hanya sebagai prasarana untuk menyeberang tetapi juga tempat hiburan dan rekreasi bagi penduduk negeri berhati emas kala senja menjelang. (Reza Ali Ma’sum)

Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 8
Selengkapnya cek di:

Tabloid ACEH TRANSit

Skip to content