Mulai 4 Oktober, Ke Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Masyarakat yang akan menyeberang ke Sabang mulai diperiksa sertifikat vaksin di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue hari ini, Senin, 4 Oktober 2021. Pemeriksaan ini dilakukan guna menindaklanjuti surat Walikota Sabang Nomor 440/6373 tentang persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari/ke Kota Sabang pada 23 September yang lalu.

Surat yang ditujukan kepada operator angkutan penyeberangan tersebut mewajibkan kepada seluruh pelaku perjalanan, baik dari Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue maupun Pelabuhan Penyeberangan Balohan, untuk menujukkan sertifikat vaksin saat pembelian tiket kapal.

Sebagai informasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Banda Aceh menyediakan posko vaksinasi di ruang tunggu Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Hal ini dilakukan guna memudahkan masyarakat yang akan berangkat namun belum memiliki sertifikat vaksin.

Informasi yang diperoleh dari petugas KKP Kelas III Banda Aceh, posko tersebut mulai aktif sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB siang. Bagi masyarakat yang ingin divaksin di luar waktu tersebut bisa mendatangi kantor KKP yang berada di depan Polsek Ulee Lheue, Banda Aceh. (AM)

Skip to content