Mudahnya Mendapatkan Informasi di Dinas Perhubungan

Keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong transparansi informasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh.

Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh selaku PPID Pembantu sangat mendukung komitmen Pemerintah Aceh dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Bentuk dukungan tersebut yaitu kolaborasi dan koordinasi dengan PPID Utama dalam mempermudah akses penyediaan informasi bagi masyarakat. (IR)

Skip to content