Menilik Kerelaaan Membayar Layanan Trans Koetaradja

Sebagai salah satu elemen transportasi, Trans Kutaraja memiliki peran penting untuk melayani kebutuhan perpindahan penduduk perkotaan serta meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat polusi serta kemacetan dari volume kendaraan di jalan raya.

Dioperasikan sejak tahun 2016, Trans Kutaraja sudah melayani 6 rute utama dengan rata-rata tingkat load factor (keterisian penumpang) di tahun 2020 sebesar 46,69%, dengan Koridor 1 (Pusat Kota – Darussalam) menyumbang load factor tertinggi yaitu sebesar 60,81%.

Untuk menarik minat masyarakat menggunakan jasa Trans Kutaraja, salah satu strategi yang dijalankan adalah dengan menggratiskan biaya layanan Trans Kutaraja. Selama ini biaya operasional Trans Kutaraja disubsidi oleh Pemerintah Aceh melalui dana APBA.

Namun, subsidi tentu ada batasan dan aturan tersendiri. Sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan Teratur, disebutkan bahwa ketentuan pemberian subsidi diberikan untuk angkutan penumpang umum dengan load factor sampai dengan 70%.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka besar kemungkinan layanan Trans Kutaraja akan berbayar ke depannya. Terlebih dalam Qanun No. 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh, telah ditentukan tarif Rp 2.000 untuk mahasiswa dan Rp 5.000 untuk umum. Sementara manajemen Trans Kutaraja sendiri mewacanakan tarif sebesar Rp 3.000 untuk semua pengguna.

Simak Video Keseharian Trans Koetaradja

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, penentuan tarif layanan Trans Kutaraja dianalisis berdasarkan Ability to Pay (ATP/kemampuan membayar) dan Willingness to Pay (WTP/kerelaan membayar). Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa rata-rata biaya yang dipersiapkan responden untuk transportasi (ATP) tercatat sebesar Rp 80.187,50.

Hal ini menandakan bahwa pengguna Trans Kutaraja memiliki kemampuan untuk membayar tarif Trans Kutaraja sebesar Rp 80.187,50/jasa. Hal ini jauh di atas rencana penetapan tarif Trans Kutaraja, sebesar Rp 2.000 dan Rp 5.000. Sedangkan untuk penilaian kerelaan membayar, hasil survei mencatat bahwa sebanyak 51,16% responden memilih tarif sebesar Rp 2.000, 29,07% responden memilih tarif Rp 3.000, 17,44% responden memilih tarif Rp 5.000, dan hanya 2,33% responden yang memilih tarif sebesar Rp 1.000.

Dari pemilihan tarif yang dilakukan oleh responden, maka didapat rata-rata tarif yang diperoleh adalah senilai Rp 2.802. Hal ini menandakan bahwa rata-rata level WTP untuk jasa Trans Kutaraja berada pada angka Rp 2.802.

Berdasarkan hasil survei tersebut, disimpulkan jika tarif Trans Kutaraja ditetapkan sebesar Rp 2.000/jasa, maka sebanyak 97,67% pengguna Trans Kutaraja bersedia untuk membayar secara sukarela. Sementara jika tarif ditetapkan sebesar Rp 3.000, jumlah pengguna yang bersedia untuk membayar secara sukarela hanya sebesar 47% saja, dan 18% jika tarifnya Rp 5.000, walau secara kemampuan membayar, pengguna Trans Kutaraja sanggup untuk membayar lebih dari nilai tersebut.

Kajian terhadap ATP dan WTP erat kaitannya dengan kepuasan pengguna. Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka akan semakin besar pula kerelaan masyarakat untuk memilih dan membayar layanan tersebut.

Maka dari itu, kiranya penting bagi Trans Kutaraja untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga tujuan beroperasinya Trans Kutaraja agar masyarakat memilih angkutan massal dibandingkan dengan kendaraan pribadi dapat tercapai. Dengan memilih angkutan massal, maka kita telah berkontribusi untuk lingkungan.(Putra Randa)

Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 8
Selengkapnya:

TRANSit

Skip to content