Mau Bersepeda di Jalan Raya? 7 Benda ini Wajib Ada di Sepeda Kamu

Rakan yang gemar bersepeda harus tahu nih 7 persyaratan keselamatan yang wajib ada di sepeda. Benda-benda tersebut berguna untuk menjaga keselamatan rakan saat bersepeda. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, selain persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan standar nasional Indonesia. Sepeda rakan sudah SNI belum?

Beberapa persyaratan diantaranya mencakup spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal. Semisal spakbor yang digunakan setidaknya memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban dan mampu mengurangi percikan air ke arah belakang. Bel harus menghasilkan bunyi, yang dapat bersumber dari listrik atau getaran. Terkait rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.

Sementara itu lampu dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda. Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagassi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai dengan 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel. Meski persyaratan keselamatan pada sepeda sudah lengkap, bersepeda juga harus tetap hati-hati rakan. (DA)

Cek postingan microblogging kami di Instagram @dishub_aceh

Skip to content