Marine Inspectore Cek Standar Pelayanan Minimum KMP. BRR

Tim teknis Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh bersama Marine Inspectore dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 1 Aceh lakukan pemeriksaan dan penilaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada KMP BRR di Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Sabang, Kamis, 10 Februari 2022.

Pemeriksaan SPM ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 tentang standar pelayanan minimum (SPM) angkutan penyeberangan.

Di samping itu, pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya angkutan penyeberangan yang selamat, aman, dan nyaman bagi pengguna jasa di Provinsi Aceh. Tujuan ini juga selaras dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan transportasi penyeberangan yang handal.

Agar standar pelayanan minimum tercapai, kapal yang dioperasikan oleh ASDP Banda Aceh ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, tersedianya alat keselamatan yang mudah dijangkau dan berfungsi dengan baik, seperti pelampung, sekoci, alat pemadam api ringan (APAR), speinkler, dan alarm pendeteksi asap. Selain itu, fasilitas keamanan untuk mencegah tindak kriminal seperti kamera pemantau juga wajib tersedia.

Permenhub juga mensyaratkan tersedianya fasilitas kapal yang dapat membuat penumpang merasa nyaman, seperti pendingin ruangan, area yang bersih, sirkulasi udara yang baik, mushalla, ruang menyusui, dan sejumlah fasilitas lainnya.

Selain pemeriksaan fasilitas kapal, Tim pemeriksa juga melakukan seatrial, yang termasuk dalam rangkaian kegiatan penilaian, pada kapal berkapasitas 340 penumpang ini. (AM)

Skip to content