Libur Nataru, Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Vaksin

Menindaklanjuti pelaksanaan Operasi Lilin Seulawah tahun 2021 yang dimulai hari ini, Kamis (23/12), pada apel gelar pasukan di lapangan Mapolda Aceh, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, Kombes. Pol. Dicky Sondani melakukan pengecekan penerapan wajib vaksin bagi penumpang di Terminal Tipe A, Banda Aceh.

Kepada AcehTRANSit, Dicky menyebutkan bahwa kegiatan ini untuk mengecek kesiapan petugas di lapangan untuk memastikan semua penumpang angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) wajib sudah vaksin. Hal ini juga sesuai pernyataan Menteri Perhubungan RI bahwa selama Nataru 2022, pengguna jasa transportasi, baik darat, laut, dan udara wajib sudah vaksin.

Ia juga menyampaikan, pengelola Terminal Tipe A Banda Aceh nantinya akan menyediakan tempat vaksin di area terminal bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi.

Dicky juga menghimbau kepada calon pengguna jasa angkutan umum untuk melakukan vaksinasi sebelum berangkat. “Kita tidak mau, ketika penumpang tiba di perbatasan medan, lalu dicek oleh petugas di sana, dan dia belum vaksin, disuruh turun nanti,” sebutnya.

Pemeriksaan sertifikat vaksin di wilayah perbatasan, tambah Dolicky, juga akan diterapkan di empat wilayah perbatasan Aceh. Sebutnya, setiap orang yang akan memasuki Aceh akan diperiksa sertifikat vaksin.

“Kalau belum vaksin, mereka di perbatasan kita beri vaksin, karena kita khawatir orang dari luar bawa virus corona varian Omicron masuk ke aceh,” ungkapnya kepada AcehTRANSit.

Pada sidak lapangan malam ini, Dirlantas Polda Aceh juga turut didampingi oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Deddy Lesmana, Korsatpel Terminal Tipe A Banda Aceh, Heriyanto, dan Kepala PT Jasa Raharja Aceh, Regy S. Wijaya. (AM)

Skip to content