Lampu Lalu Lintas Simpang Surabaya Diaktifkan Kembali

Lampu lalu lintas atau traffic light Simpang Surabaya Diaktifkan kembali, Senin (16/3/2020). Hal ini diungkapkan Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh Yusuf Nugroho, saat konferensi pers bersama awak media.

“Ini upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna jalan agar nyaman berlalu lintas,” sebutnya.

Ditambahkannya, pengaktifan lampu lintas ini sebagai tindak lanjut hasil rapat forum LLAJ tahun 2018 dan 2019. Kepada masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan lalu lintas antar sesama pengguna jalan. Selain itu menjaga fasilitas yang telah tersedia demi kenyamanan berlalu lintas.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, menyebut ini adalah upaya antisipasi kecelakaan dan mengatur lalu lintas. Apalagi arus lalu lintas di jalan Simpang Surabaya sangat tinggi.

Kepala Dishub Aceh Junaidi menyambut baik kebijakan ini dan mengapresiasi langkah ini sebagai wujud kerjasama semua pihak untuk keselamatan di jalan raya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot mengharapkan semua masyarakat Banda Aceh agar menaati peraturan ini. Tanpa masyarakat taat dan patuh, maka yang kami lakukan akan sia-sia.

Siklus lampu merah di setiap lampu lalu lintas adalah selama 120 detik mengikuti siklus arah jarum jam. Akan dilakukan kajian kebutuhan waktu per titik lampu merah.

Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Mulkan dan perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional I Aceh. (MR)

Skip to content