Dukung Pos Perbatasan Aceh-Sumut, Dishub Aceh Serahkan Bantuan Fasilitas Keselamatan Jalan

Pengendalian transportasi selama larangan mudik lebaran, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, akan berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 besok.

Sejumlah posko pengendalian transportasi di wilayah perbatasan Aceh – Sumut juga telah didirikan oleh pemerintah kabupaten/kota di perbatasan Aceh. Posko bersama ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan transportasi darat yang dilarang melintas maupun mengangkut penumpang selama masa larangan mudik.

Guna mendukung posko pengendalian transportasi di wilayah perbatasan Aceh, Dishub Aceh melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyalurkan sejumlah fasilitas keselamatan jalan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di perbatasan Aceh, Rabu, 05 Mei 2021.

Di antaranya, penyerahan faskes jalan berupa traffic cone, stick lamp, hand stop, rompi, dan water barrier kepada Dishub Kota Subulussalam dan Kabupaten Singkil. Fasilitas ini diserahkan guna membantu operasional posko pemeriksaan di dua wilayah perbatasan tersebut.

Alijar, Sekdishub Subulussalam berterimakasih atas kunjungan dan penyerahan fasilitas keselamatan tersebut. Ia mengungkapkan, petugas posko akan memberlakukan putar balik bagi pemudik yang masuk ke Kota Subulussalam mulai tanggal 6 Mei.

Sementara itu, Bidang LLAJ juga menyerahkan bantuan sebanyak 57 unit perlengkapan fasilitas keselamatan jalan ke Dishub Aceh Tamiang, pada hari yang sama.

Fasilitas keselamatan jalan ini meliputi  traffic cone, traffic cone lipat,  stick lamp, hand stop, rompi, dan water barrier.

Selain itu guna mendukung Sosialisasi Keselamatan Jalan Dishub Aceh juga menyerahkan sebanyak 111 unit berupa pin, gantungan kunci, poster besar dan kecil, serta buku Undang-Undang LLAJ.

Kadishub Aceh Tamiang, Syuibun Anwar dan jajarannya mengapresiasi langkah Dishub Aceh memberikan bantuan ini.

“Adanya bantuan ini tentu sangat membantu kami dalam menjaga pos perbatasan Aceh-Sumut,” ujarnya

Diinformasikan, mulai nanti malam pukul 00.00 WIB, Dishub Aceh Tamiang memperketat perbatasan Aceh-Sumut guna mencegah penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan instruksi Permenhub RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran.

Tim Dishub Aceh mengimbau agar fasilitas ini untuk dipelihara dan dirawat dengan baik serta dipergunakan sebagaimana mestinya.(MR/AM)

Skip to content