Dishub Aceh Akan Usul Empat Lintasan Penyeberangan Perintis

Angkutan penyeberangan perintis merupakan salah satu layanan transportasi yang disediakan oleh pemerintah untuk menghubungkan wilayah 3TP (tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan) di Indonesia.

Dengan tersedianya angkutan penyeberangan perintis yang baik, akan terwujudnya pemerataan ekonomi sehingga tidak terjadi perbedaan harga komoditas yang signifikan antar wilayah.

Layanan angkutan penyeberangan perintis ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI setiap tahunnya dan dibiayai operasionalnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun 2021, Kemenhub RI telah menetapkan 5 lintasan angkutan penyeberangan perintis di Provinsi Aceh, di antaranya, Ulee Lheue – Lamteng, Ulee Lheue – Seurapong/Ulee Paya, Calang – Sinabang, Meulaboh – Sinabang, dan Singkil – Pulau Banyak.

Menjelang tahun 2022, Dishub Aceh melakukan rapat pembahasan lintasan penyeberangan perintis di Aceh untuk diusulkan ke Kemenhub RI, Jumat, 1 Oktober 2021.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayaran, Al Qadri, mewakili Kadishub Aceh, ini membahas beberapa usulan lintasan penyeberangan perintis baru di Aceh, di antaranya, Ulee Lheue – Sinabang, Balohan – Lamteng, Pulau Banyak – Sinabang, dan Pulau Banyak – Labuhan Haji.

Beberapa stakeholder yang hadir turut memberikan pendapat maupun masukan terkait usulan lintasan angkutan penyeberangan perintis di Aceh. Pada prinsipnya, semua pihak menyetujui lintasan baru tersebut demi tumbuhnya pembangunan dan perekomian di wilayah 3TP.

Seperti yang dikemukakan oleh Fahni Mauludi, perwakilan BPTD Wilayah I Aceh, ia mendukung usulan lintasan tersebut agar dapat mempermudah akses masuk dan distribusi barang ke wilayah 3TP. Selain itu, ia menyarankan untuk menghitung kekuatan armada penyeberangan yang ada di Aceh bila 4 lintasan baru disetujui.

Pada kesempatan yang sama, Mulyawan Rohas, Kadishub Kabupaten Simeuleu, ikut memberikan pandangannya terkait usulan lintasan perintis yang baru. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue sangat mendukung, dan itu terbukti dengan adanya Surat Bupati Simeulue kepada Gubernur Aceh tentang usulan jaringan trayek angkutan penyeberangan perintis pada 31 Mei yang lalu.

Hasil keputusan dalam rapat ini akan menjadi usulan Dinas Perhubungan Aceh saat mengikuti rapat koordinasi terkait penetapan lintasan penyeberangan perintis bersama Kemenhub RI nantinya.

Turut hadir dalam acara ini, perwakilan BPTD Wilayah I Aceh, Dishub Aceh Besar, Dishub Aceh Selatan, Dishub Sabang, Kadishub Simeulue, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh dan Singkil. (AM)

Skip to content