Bepergian ke Sabang Wajib Tunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin atau Hasil Rapid Test

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh, masyarakat yang ingin menyeberang ke Sabang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh wajib menunjukkan sertifikat/kartu vaksin atau hasil Rapid Test Antigen (1×24 jam) bagi yang belum melakukan vaksin.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki kartu vaksin dan hasil test antigen, bisa melakukan rapid test antigen di posko PPKM Satgas Covid19 yang ada di pelabuhan. Satgas juga menyediakan layanan rapid test antigen gratis bagi 50 calon penumpang setiap harinya.

Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan Aceh, Polda Aceh, Polres Kota Banda Aceh, Satgas Covid19 Banda Aceh, dan operator angkutan penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue, Selasa, 13 Juli 2021.

Rapat hari ini juga meminta kepada operator kapal untuk melakukan sosialisasi ke publik terkait aturan teknis di pelabuhan penyeberangan. Selain itu, petugas loket di pelabuhan wajib meminta kepada calon penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil rapid test antigen sebagai syarat sebelum membeli tiket. (AM)

Skip to content