Bandara SIM Batasi Operasional Guna Atasi COVID-19

Dukung upaya pemerintah daerah melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh batasi waktu operasional menjadi 08.00 – 18.00 WIB.

Dilansir dari siaran pers PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara SIM, Indra Gunawan selaku EGM. Bandara SIM mengatakan pihaknya siaga penuh melayani berbagai penerbangan termasuk pengangkutan cargo bantuan alat-alat medis dan kesehatan, penanganan kesehatan (medical evacuation), dan pengangkutan sampel infection substance COVID-19.

Indra mengatakan setiap personel PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh yang bertugas di bandara dibekali dengan prosedur-prosedur pencegahan penyebaran COVID-19. “Seluruh personel siap mendukung upaya pencegahan COVID-19. Selain penerbangan sipil, bandara SIM siaga penuh mengantisipasi adanya alternatif untuk pendaratan darurat dan penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19 serta pintu bagi penerbangan yang mengangkut logistik ke Aceh,” ujarnya.

Saat ini Bandara SIM telah mengimplementasikan protokol penanganan COVID-19 di area dan transportasi publik sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, yaitu:

1. Memastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih.
Selain menjalankan proses pembersihan sehari-hari, juga rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh area terminal dan area publik.

2. Deteksi suhu tubuh
Penumpang pesawat yang tiba harus melalui proses pendeteksian suhu tubuh dengan thermal scanner dan thermal gun

3. Menyediakan ruang Observasi
Bandara SIM juga menyiapkan ruang Observasi apabila terdapat seseorang yang terindikasi Gejala COVID-19 guna pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas KKP.

4. Mengkampanyekan cuci tangan sesering mungkin
Menempatkan lebih banyak titik-titik hand sanitizer serta membuat wastafel portabel di area publik, selain tentunya juga terdapat wastafel di seluruh toilet.

5. Memperbarui informasi tentang COVID-19 secara reguler
Informasi perjalanan, peraturan terbaru, serta jadwal penerbangan terkait COVID-19 di bandara dapat diakses melalui www.angkasapura2.co.id, aplikasi INAirports, akun instagram, facebook, youtube, twitter masing-masing bandara, serta contact center Airport 138.

6. Menyesuaikan pola operasional
Melakukan Minimum operasi dan Batasi jam operasional dari pukul 08.00 s.d 18.00 WIB, guna memastikan penerapan physical distancing dan menjaga aspek kesehatan penumpang pesawat, pengunjung, serta pekerja di bandara.

7. Menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC)
PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh dan Kantor Kesehatan Pelabuhan memastikan prosedur pengisian HAC oleh penumpang rute domestik dapat dijalankan guna pendeteksian penyebaran COVID-19.

8. Mensosialisasikan cara-cara pencegahan terpapar COVID-19
Seluruh titik-titik komersial yang berbentuk LED di bandara-bandara dimanfaatkan untuk menayangkan berbagai video guna mensosialisasikan cara pencegahan terpapar COVID-19 kepada setiap penumpang pesawat dan pengunjung bandara.

Protokol tersebut secara konsisten dijalankan oleh PT Angkasa Pura II hingga hari ini dan seterusnya.

“Dengan menjalankan protokol tersebut kami berharap bandara SIM dapat turut memutus mata rantai penyebaran sekaligus mendukung upaya dalam mengatasi COVID-19,” ujar Indra.(*)

Skip to content