Bahaya Hewan Ternak Berkeliaran Di Jalan Raya

Hewan ternak, seperti sapi/lembu, kerbau dan kambing yang berkeliaran di jalan raya masih saja terjadi di sejumlah daerah di Aceh. Kondisi ini tentunya bukan saja sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, bahkan dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Seperti kasus yang terjadi di jalan Nasional Banda Aceh-Calang kecamatan Indra jaya, Aceh jaya dimana 3 kerbau mati usai tertabrak mobil. Seharusnya pemilik hewan ternak tidak di melepasliarkan hewan peliharaannya begitu saja.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penertiban Ternak Pasal 7 Ayat (1), dijelaskan bahwa setiap orang yang memelihara ternak dilarang melepas, mengembala, dan menambat ternak di jalan umum.

Pasal 9 Ayat (1) dalam Qanun tersebut juga mengatur sanksi bagi hewan ternak yang berkeliaran di jalan umun yaitu dilakukan penangkapan oleh tim penertiban.

Untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan, setiap pemilik ternak dilarang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum lainnya.(DL)

Selengkapnya cek di
Hewan Ternak Berkeliaran Di Jalan Raya, Sanksinya Apa?

Skip to content