Angkutan Logistik untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Dalam transportasi terdapat dua unsur penting yaitu, pemindahan/pergerakan serta secara fisik tempat dari barang (komoditi) dan penumpang ke tempat lain. Dalam sistem transportasi terdapat tiga komponen penting yaitu ada muatan yang diangkut, tersedia kendaraan sebagai alat angkut, dan ada jalanan yang dapat dilalui. Angkutan barang dalam sistem transportasi  di Indonesia cenderung dibatasi ruang geraknya. Ini dilakukan dengan menerapkan kebijaksanaan pembatasan rute dan waktu pergerakan armada angkutan barang dalam kota, untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di dalam kota.

Di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, terminal angkutan barang yang terletak di lokasi perkantoran Dinas Perhubungan Aceh Barat rutin melakukan bongkar muat barang setiap harinya. Hal ini seperti yang disebutkan Sekretaris Dishub Aceh Barat, Zuharbiansyah.

“Saat ini, aktivitas bongkar muat logistik dilakukan setiap hari secara rutin,” sebutnya.

Seperti yang terlihat hari ini, Rabu (4/11) sejumlah truk besar sedang melakukan bongkar muat memindahkan logistik ke truk kecil untuk kebutuhan daerah sekitar. Angkutan barang yang berhenti di terminal barang Meulaboh ini berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2008 disebutkan bahwa terminal barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.

Terminal barang terdiri dari terminal barang untuk umum dan kepentingan sendiri. Terminal barang untuk umum adalah terminal yang digunakan umum untuk penyelenggaraan angkutan.

Sementara itu, terminal barang untuk kepentingan sendiri adalah terminal yang digunakan untuk kegiatan angkutan barang sendiri dalam menunjang kegiatan pokoknya. (MR/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content