Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang Pelayaran, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) kajian analisis pengelolaan pelabuhan penyeberangan Aceh, Selasa (8/10) di Hotel Ayani Banda Aceh.
Kegiatan yang berlangsung hingga besok ini, mengambil tema penataan aset pelabuhan penyeberangan Aceh untuk peningkatan pelayanan publik melalui standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, S.T., M.T., dalam pemaparannya menyebut revitalisasi pelabuhan penyeberangan merupakan salah satu dari tiga program prioritas pemerintah Aceh. Dua lainnya, revitalisasi terminal type B dan angkutan massal perkotaan bus Trans Koetaradja.
Dikatakannya, selama ini lonjakan penumpang begitu terasa, tak terkecuali saat libur panjang maupun libur hari raya. Oleh sebab itu, upaya peningkatan fasilitas maupun penumpang harus sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Dalam hal ini, pelayanan pelabuhan haruslah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi demi menganulir dan memberikan pelayanan maksimal kepada penumpang.
Kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota sudah sewajarnya menjadi prioritas bersama. Masyarakat membutuhkan komitmen pemerintah agar pelayanan semakin baik.
“Kolaborasi menjadi kekuatan bersama dalam menuntaskan permasalahan pada pelabuhan penyeberangan di Aceh,” sebut Junaidi.
Pada dasarnya, pelabuhan penyeberangan di Aceh harus memiliki standar pelayanan pelabuhan penyeberangan berdasarkan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, bahwa otoritas pelabuhan mempunyai wewenang dalam menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam waktu secepatnya.
“Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin membaik, faktor kesenjangan wilayah juga semakin menurun dan konektivitas wilayah dapat direalisasikan secara adil,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan angkutan penyeberangan Aceh memiliki delapan lokasi infrastruktur pelabuhan dengan enam lintasan pelayanan. Oleh sebab itu, diharapkan ke depannya pelabuhan ini dapat dikelola bersama.
FGD ini menghadirkan narasumber Ir. Suprayitno, M.A., dari Kementerian Dalam Negeri RI, Yusuf Nugroho, S.T., M.T., dari BPTD Wilayah I Provinsi Aceh, dan Azis Kasim Djou, S.T., dari Dinas Perhubungan Kepulauan Riau.
Selain adanya pemateri ini, Dishub Aceh juga didampingi tim ahli Universitas Syiah Kuala dari Fakultas Teknik, Fakultas Hukum, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Ditambah tim teknis dari Politeknik Pelayaran SDP Palembang.
Hadir dalam FGD ini, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, UPTD Pelabuhan Penyeberangan di Aceh, BPKA, BPTD Wilayah I Provinsi Aceh, Biro Hukum Setda Aceh dan pelaksana pada Dishub Aceh. (MR)