Dinas Perhubungan Aceh > Peraturan > SK Dirjen > PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK. 4457/KP.108/DRJD/2017 (Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 2012/KP.108/DRJD/2015 tentang Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK. 4457/KP.108/DRJD/2017 (Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 2012/KP.108/DRJD/2015 tentang Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK. 4457/KP.108/DRJD/2017 (Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 2012/KP.108/DRJD/2015 tentang Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas)