Dishub Aceh Raih Penghargaan SKPA Aktif Gunakan Aplikasi Srikandi

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh raih penghargaan sebagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang aktif dalam mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dari Gubernur Aceh.

Penghargaan ini diserahkan oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Iskandar kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil di halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Rabu, 17 Mei 2023.

Dalam sambutannya, Iskandar menyebutkan bahwa launching Aplikasi SRIKANDI hari ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh menuju Aceh Digital. Tentu dalam perjalanannya selalu membutuhkan kreatifitas dan inovasi tanpa henti.

Iskandar juga berharap seluruh Kepala SKPA dan Biro di lingkungan Pemerintah Aceh, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh bisa menerapkan aplikasi Srikandi di tahun 2023 ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi publik. “Semoga kita dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdishub Aceh, Teuku Rizki menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh sangat berkomitmen dalam mengadopsi teknologi informasi sebagai alat yang mempermudah akses dan pengelolaan arsip. “Dishub Aceh sudah mulai menggunakan aplikasi Srikandi sejak 1 Maret 2023 yang lalu,” ungkapnya.

Meski mengalami sejumlah kendala di awal penerapannya, sambung Teuku Rizki, Dishub Aceh tetap berkoordinasi dengan Tim teknis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Sehingga saat ini 26 pejabat di Dishub Aceh telah memiliki Sertifikat Elektornik (SE) dan telah dapat melakukan proses persuratan dinas dengan aplikasi.

Aplikasi Srikandi merupakan wujud implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dalam upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, dan efektivitas untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan profesional. Tahun 2024 merupakan batas waktu bagi seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, wajib menggunakan aplikasi Srikandi.

Dinas Perhubungan Aceh merupakan salah satu dari 6 SKPA yang telah menggunakan aplikasi Srikandi secara live. Sebagai informasi, pada 46 SKPA dan 10 Biro di lingkungan Pemerintah Aceh memiliki 6.661 akun admin, user, dan pengadministrasian surat, serta 543 telah terbit tanda tangan elektronik.(HM)

Skip to content