BPKA BERSAMA DISHUB ACEH GELAR RAKOR KINERJA ANGKUTAN UMUM SE-ACEH

Dalam upaya meningkatkan kerja sama optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, BPKA bersama Dishub Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi tentang Angkutan Umum Se-Aceh Tahun 2019 Selasa (02/04/2019), yang bertempat di Gedung Serbaguna Setda Aceh yang turut dihadiri oleh para Kepala Dinas dan Kepala UPT Samsat Kabupaten serta dari DPD. Organda. Dalam acara ini Dishub Aceh terlibat langsung sebagai Narasumber yang mempresetasikan tentang kriteria Angkutan Umum Orang Dan Angkutan Umum Barang Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan,

Sesuai dengan pasal 173 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Sarana Dan Prasarana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan rekomendasi dari Instandi terkait. Sedangkan izin penyelenggaraan angkutan alat berat, diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di Bidang Sarana Dan Prasarana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Dishub Aceh, M. Al Qadri, S.SiT, MT yang bertindak sebagai salah satu narasumnber menjelaskan, untuk perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang harus berbentuk badan hukum Indonesia, yakni antara lain berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

Kondisi saat ini, sebanyak 55,08 % tidak membayar retribusi melalui Kartu Pengawasan Trayek (KPS). Sementara, data sarana Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Aceh sebanyak 3.253 Unit. Sedangkan data armada yang membayar retribusi melalui KPS per tahun hanya sebesar 1.461 unit atau sebesar 44,91 %.

“Selain hal Perpanjangan KPS, terkait masa berlaku izin trayek juga masih bermasalah, di mana berdasarkan data administrasi menunjukkan bahwa jumlah perusahaan Angkutan Umum terutama AKDP berjumlah 86 Perusahaan, yang tertib administrasi hanya berjumlah 50 Perusahaan dan 38 Perusahaan dalam status kadaluwarsa izin trayek” ungkap Al Qadri.

Hasil Inspeksi Dinas Perhubungan Aceh dan Balai Pengelolaa Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan pada tanggal 15 januari 2018, jumlah kendaraan yang dilakukan pemeriksaan 22 Kendaraan, didapatkan hasil untuk pelanggaran mati trayek sebesar 62,5%. Tidak ada trayek sebesar 25%, penyimpangan trayek sebesar 50%, mati pengujian (KIR) sebesar 12,5% san tidak ada pengujian (KIR) sebesar 12,5%.

Upaya pencegahan dari permasalahan pemalsuan Kartu Pengawasan Trayek (KPS) yaitu dengan pengembangan kartu pengawasan izin trayek menggunakan sistem barcode. Sedangkan untuk permasalahan tidak tertibnya administrasi  perizinan dan administrasi kelayakan sarana angkutan yaitu dengan pembangunan data base dan early warning system perizinan angkutan. (DW)

Skip to content