PEMBANGUNAN jalur sepeda menjadi simbol dari pembagian ruang jalan, menunjukkan bahwa ada pengguna ruang jalan lain selain mobil dan motor. Pembagian ruang ini sangat penting, terlebih ketika kota mau menjadikan pesepeda yang merupakan pengguna jalan rentan, menjadi prioritas di ruang jalan.
Berkendara di ruang jalan dimana terdapat perbedaan kecepatan kendaraan yang signifikan, dapat menjadi ancaman bagi pesepeda. Oleh karena itu, jalur khusus sepeda harus menjadi prioritas pembangunan demi keselamatan pesepeda.
Di banyak negara, jalur sepeda selain dapat menurunkan angka kecelakaan pesepeda, juga dapat meningkatkan jumlah pesepeda. Sebagai contoh, Kota Fortaleza memiliki 257,5 km jalur sepeda pada 2019, meningkat 280% semenjak 2013. Didukung pengadaan bike sharing, Fortaleza kini memiliki 1,242 sepeda dan 2,6 juta perjalanan dengan sepeda dan kenaikan pengguna sepeda hingga 153%, disertai dengan penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas hingga 40%.
Disamping itu, jalur sepeda yang didesain tepat guna juga berpotensi untuk melayani perjalanan pendek (kurang dari 5 km) yang saat ini didominasi oleh motor. Tentunya, untuk mencapai manfaat maksimal jalur sepeda, harus dibarengi dengan perencanaan jalur sepeda yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan bagi para pesepeda rutin dan calon pesepeda. Jalur sepeda yang aman akan meningkatkan kepercayaan diri bersepeda yang berimbas pada kehadiran pesepeda-pesepeda baru, termasuk pesepeda anak-anak.
Seiring dengan bertambahnya pengguna sepeda di Kota Banda Aceh, maka Pemerintah Kota Banda Aceh telah membangun beberapa jalur khusus sepeda di sepanjang jalur protokol dalam Kota Banda Aceh. Ini merupakan salah satu langkah mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai green city (kota hijau).
Berkaitan dengan sosialisasi Kota Hijau, Pemerintah Kota Banda Aceh terus memacu program-program penghijauan, di samping terus berusaha menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mencapai 30 persen.
Kota hijau adalah metafora dari kota yang berkelanjutan yang meliputi 8 (delapan) atribut yaitu untuk mewujudkan: perencanaan dan pencanangan kota yang ramah lingkungan dan memiliki ketersediaan ruang terbuka hijau, konsumsi energi yang efisien serta pengelolaan air yang efektif. Disamping itu juga memiliki pengelolaan limbah dengan prinsip 3R (Reduce, Recuse dan Recycle).
Untuk mewujudkan kota hijau tersebut, salah satu program yang dijalankan oleh Pemko Banda Aceh adalah membuka akses bagi pengguna sepeda di beberapa ruas jalan protokol dalam Kota Banda Aceh.
Akan tetapi, pembangunan jalur sepeda di beberapa ruas jalan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan ada jalur sepeda yang digunakan sebagai lahan parkir kendaraan dan area perdagangan. Mulai dari Simpang Surabaya di Jalan T. Imum Lueng Bata, selain menjadi tempat berjualan, ruas jalan tersebut juga berubah menjadi tempat parkir bagi pengendara sepeda motor, mobil, bahkan becak. Tak hanya itu, pengendara motor nakal juga menggunakan ruas jalan ini untuk jalur pintas.
Selain itu, salah satu hal yang mengkhawatirkan dari kegiatan bersepeda yaitu jaminan keselamatan yang relatif lemah. Karena jika terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor pengguna sepeda lebih berpeluang menerima resiko. Permasalahan tersebut mengakibatkan terganggunya kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalur sepeda dan dikhawatirkan konsep menuju kota hijau tidak akan tercapai.
Seperti yang diutarakan oleh salah satu komunitas pesepeda RDC (Roda Dua Cycling), Fautama, bahwa “sebenarnya kondisi jalur yang ada masih cukup baik, hanya markanya saja yang sudah mulai hilang di beberapa ruas jalan, dan ada beberapa jalur sepeda sudah disalahgunakan oleh pedagang kaki lima”.
“Untuk ke depannya agar lebih diperioritaskan penambahan pada ruas jalan protokol, sehingga para pesepeda aman dan nyaman dalam bersepeda, termasuk penghijauan dan beberapa fasilitas rest area/parkir khusus dan pendukung lainnya serta diharapkan ada kebijakan khusus sehingga sepeda bisa menjadi alternatif alat transportasi,” imbuhnya.
Belum Aman dan Nyaman
Jalur sepeda di beberapa ruas jalan protokol dalam Kota Banda Aceh tersebut tergolong masih kurang memberikan rasa nyaman dan aman bagi pesepeda. Hal ini terjadi karena permukaan jalur tersebut masih memberikan getaran bagi pesepeda, marka jalur sepeda yang tertimpa oleh marka lajur lalu lintas, jalur yang tertutup oleh ranting pohon dan sampah serta banyak kendaraan parkir dan pedagang kaki lima.
Rencana Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap jalur sepeda di masa yang akan datang yaitu masyarakat dapat menggunakan sepeda sebagai transportasi jarak dekat dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan Trans Kutaraja sehingga Kota Banda Aceh dapat terwujud menjadi kota hijau.
Dalam rangka memfungsikan kembali jalur sepeda sehingga dapat terwujudnya kota hijau, maka pihak Dinas Perhubungan akan mengambil tidakan terhadap kendaraan bermotor yang parkir pada jalur sepeda. Perlu segera dilakukan penertiban parkir dan pedagang pada jalur sepeda, dengan cara memasang rambu-rambu lalu lintas dengan simbol gambar sepeda yang bertulisan wajib untuk lalu lintas bersepeda serta dengan meberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Sanksi yang akan diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor yang Melanggar Rambu Lalu Lintas dalam Wilayah Kota Banda Aceh. Selain itu Pemkot Banda Aceh dapat melibatkan komunitas sepeda untuk kegiatan-kegiatan pengelolaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan penyewaan sepeda (bike sharing). (Dewi)
Simak edisi cetak digital di laman: