Jika dilihat dari foto ini, Rakan Moda mungkin tahu kalau bangkai kapal sering kali menjadi pilihan spot untuk diving bagi para penyelam (diver) . Tapi bagaimana dengan di Indonesia? Jumlah Kapal tenggelam di lautan di Indonesia, sudah tidak bisa dihitung.
Sayangnya hanya beberapa kecil kapal yang karam, bocor, rusak, dan lainnnya berhasil diangkat, itupun setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari segi ekonomis, dan juga segi bahaya bagi alur lalu lintas maritim.
Selain itu, bangkai kapal rusak yang terkadang dibiarkan begitu saja dipesisir perairan lambat laun semakin hancur dimakan masa. Lalu, sebenarnya bangkai kapal tanggung tersebut jawab siapa ?
Seharusnya, semua bangkai kapal menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Penyingkiran kerangka kapal harus dilakukan paling lama 180 hari sejak kapal kandas atau tenggelam sesuai penetapan tingkat gangguan keselamatan berlayar, tapi juga melalui beberapa pertimbangan, misalnya bangkai kapal berada di lokasi tingkat gangguan I (satu). Nantinya, penyingkiran dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) setelah kandas dan tenggelamnya kapal.
Jadi, jika ada kerangka kapal di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) maupun tidak, bagi yang menggagu lingkungan atau tidak. Sudah waktu pemilik kapal baik perusahaan maupun Individu sadar akan hal ini. Rakan Moda biasa bertemu bangkai kapal di daerah mana? (MI)
Cek videonya Bangkai Kapal Milik Siapa? di Twitter @dishub_aceh