BANDA ACEH – Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah tentu tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa saja terjadi. Oleh sebab itu, risiko kegiatan perlu dikelola dengan baik agar tidak berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga pemerintah.
“Pada prinsipnya risiko itu harus di-manage, tapi bagaimana kita menggali supaya bisa mengasses (menilai) risiko dengan baik sehingga ditemukan resep untuk me-manage risiko, itulah yang kiranya menjadi penting,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal saat membuka Sosialisasi Manajemen Risiko Kegiatan pada Dinas Perhubungan Aceh di Aula Multimoda, Selasa, 4 Juli 2023.
“Kita tahu bahwa istilah manajemen risiko sudah lama kita kenal di korporasi, ya. Namun seiring dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi, sekarang di sektor pemerintahan juga sudah menerapkan manajemen resiko, atau manajemen resiko di sektor publik,” sebut Teuku Faisal.
Kegiatan sharing session yang berlangsung cukup interaktif ini menghadirkan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, Supriyadi sebagai narasumber yang berkompeten di bidang pengawasan kinerja lembaga pemerintahan.
Supriyadi menjelaskan bahwa perkembangan serta dinamika dunia saat ini mengalami perubahan yang semakin kompleks, sehingga melahirkan banyak hambatan atau risiko.
Pelaksanaan manajemen risiko pada lembaga pemerintahan, menurut Supriyadi, sangat diperlukan untuk meminimalisir hambatan-hambatan yang dihadapi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
Supriyadi juga menjelaskan ada beberapa cara melakukan manajemen risiko kegiatan yang dihadapi di Dinas Perhubungan Aceh. Salah satunya, melakukan kontrol pada situasi di mana risiko yang dinilai tinggi dapat diarahkan pada kondisi risiko rendah sehingga risiko yang bisa saja muncul di kemudian hari dapat dikendalikan.
Di samping itu, pria kelahiran Sleman ini menyampaikan bahwa saat ini manajemen risiko menjadi agenda yang wajib dilaksanakan oleh sebuah lembaga pemerintah. Ia menyebutkan sejumlah peraturan maupun perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan manajemen risiko, seperti UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) No 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), Pergub Aceh No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pemerintah Aceh, dan lainnya.
Sosialisasi manajemen risiko digelar sebagai upaya Dinas Perhubungan Aceh menjawab berbagai tantangan, salah satunya bagaimana mengelola atau memitigasi risiko yang timbul agar dampak negatif dalam mencapai tujuan pelayanan transportasi publik di Aceh dapat diminimalisir.
Selain itu, guna memberi pemahaman yang benar bagi ASN Dishub Aceh mengenai manajemen risiko agar terciptanya good governance.
Acara ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pembantu PPTK, bendahara, serta para staf teknis di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh.(AM)