ANGKUTAN UMUM PLAT HITAM DITERTIBKAN DISHUB ACEH

Untuk terciptanya lalu lintas transportasi darat yang aman, nyaman dan selamat tentunya harus memperhatikan beberapa aspek. Salah satu aspek yang penting yaitu memastikan kendaran yang melakukan perpindahan di jalan raya memenuhi persyaratan laik jalan, kelengkapan dokumen administrasi dan kelengkapan teknis kendaraan.

Dinas Perhubungan Aceh dalam menjalankan fungsinya sebagai Pengawas Sistem Transportasi untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi di Aceh, salah satunya melakukan penertiban Angkutan Umum plat hitam.

Dikatakan Angkutan Plat Hitam yaitu Angkutan Umum yang difungsikan sebagai mobil penumpang, tetapi tidak memilki ijin untuk beroperasi sebagai Angkutan Umum yang biasanya ditandai dengan plat kuning ataupun dengan ijin operasi tertentu.

Pelaksanaan Penertiban (Razia) Angkutan Umum untuk Plat Hitam dilaksanakan pada hari Selasa hingga Kamis tanggal 26 – 28 Februari 2019, dengan titik lokasi  pada hari pertama  di Terminal Batoh dan Lueng Bata, hari kedua di depan Polsek Leupung Aceh Besar dan hari ketiga di daerah Samahani Aceh Besar. Pelaksanaan Penertiban Angkutan Umum dilakukan oleh Tim Gabungan Dinas Perhubungan Aceh, Ditlantas Polda Aceh, POMDAM Iskandar Muda, Dinas Pehubungan Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan Kab. Aceh Besar  dan DPD Organda Aceh. Razia dilakukan dengan menempatkan petugas disepanjang jalan + 25 meter, petugas yang berada di awal menggunakan stick lamp memberi aba-aba untuk memperlambat laju kendaraan, khusus kendaraan plat hitam diintruksikan untuk menyalakan lampu mobil kabin bagian dalam agar dapat terlihat jumlah penumpang dan kemudian di periksa untuk memastikan kesesuaian peruntukkan kendaran. Untuk kendaraan yang terbukti merupakan Angkutan Umum Plat Hitam ilegal maka, akan dikarantina untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dirazia.

Selama 3 hari pelaksanaan kegiatan Penertiban Angkutan Umum, terdapat 32 Angkutan Umum yang telah di tertibkan. Berdasarkan hasil penertiban, dapat dilihat banyaknya Angkutan Plat Hitam yang merupakan milik perusahaan tetapi tidak memiliki ijin sebagai angkutan umum yang beroperasi setiap harinya di dalam terminal. Adapun angkutan plat hitam yang beroperasi secara mandiri memiliki jenis mobil minibus avanza, Innova, kijang kapsul dan beberapa jenis lainnya yang beroperasi pada beberapa lintasan di Aceh.

Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh melalui Kasie Lalin dan Kesematan Jalan M. Hanung Kuncoro, S.SiT, MT mengatakan “kita hanya menginginkan persaingan itu sehat, karena kalau mobil plat hitam ini terus kita biarkan mengambil penumpang, maka yang dirugikan teman-teman yang berplat resmi atau kuning”.

Melihat hal ini, diharapkan dengan dilaksanakannya Penertiban Angkutan Umum dapat memberikan efek jera kepada seluruh pengendara maupun perusahaan angkutan umum untuk dapat tertib dalam urusan administrasi dan memastikan kelaikan jalan angkutan.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk dapat lebih cerdas memilih angkutan agar tidak beresiko terhadap keselamatan selama perjalanan” harap Hanung di sela-sela kegiatan penertiban. (S9)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content