Dilarang Mudik, Sayangi Keluarga

Budaya mudik sebagai sesuatu yang sakral bagi masyarakat menjelang lebaran. Dampak mudik dalam sektor transportasi tentu tak jauh dengan kata macet, membludaknya orang di jalanan. Alur transportasi menjadi tidak karuan. Tapi wabah corona, memaksa pemerintah untuk melarang mudik, adakah melawan budaya?

Mudik telah menjadi sebuah budaya atau tradisi tahunan yang dinanti dan dipersiapkan oleh para perantau. Kerinduan akan kampung halaman susah terbendung saat hari kemenangan itu datang. Melepas rindu di pusara orang tua, atau bernostalgia dengan masa kecil menjadi alasan perantau untuk mudik.

Pada kondisi normal, Pemerintah mendukung aktivitas mudik dengan menyediakan berbagai fasilitas. Mulai dari posko lebaran yang dibangun secara portabel di titik strategis yang bisa dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar melepas penat, ketersediaan armada angkutan, hingga program mudik gratis. Semuanya bertujuan untuk menghadirkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para pemudik.

Namun, sesuatu yang berbeda terjadi pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. Wabah virus Covid-19 yang sedang melanda dunia, memaksa pemerintah harus mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Larangan mudik ini bertujuan untuk untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Karena mudik berpotensi menjadi pengantar atau pembawa virus ke kampung halaman.

Sehingga pemerintah melalui surat edaran, melarang masyarakat untuk mudik pada tahun ini, terutama bagi aparatur sipil negara, sampai keadaan ini kembali normal.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 tahun 2020, menyebutkan guna meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang untuk bepergian keluar daerah atau mudik. Namun jika keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Ketentuan lain yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau mudik jika ada keluarga yang sakit keras, meninggal dunia, atau cuti alasan penting. Namun jika tetap melakukan mudik dengan alasan yang tidak tersebut dalam surat edaran tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin bagi ASN.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN dan RB itu, Pemerintah Aceh menerbitkan intruksi Gubernur Aceh nomor: 07/ INSTR/2020. Dalam surat itu tertuang larangan bagi ASN untuk mudik dalam rangka Ramadhan dan Idul fitri tahun 1441 H, baik antar kabupaten/ kota dalam provinsi maupun ke luar Provinsi Aceh. Bagi yang terlanjur mudik, dimasukkan dalam daftar Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan akan diperlakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Di sisi lain, pembatasan kegiatan di luar rumah dengan alasan menekan penyebaran virus menjadi langkah efektif pemerintah. Namun di hsisi lain pembatasan ini berakibat pada dunia pekerjaan dan produktivitas, sehingga banyak terjadi pemutusan hubungan kerja. Kondisi inilah yang menjadi alasan para perantau untuk melakukan mudik lebih awal dari pada mudik lebaran dikarenakan tidak adanya pendapatan untuk bertahan hidup di perantauan.

Pemerintah Aceh pada prinsipnya melarang melakukan mudik bagi warganya guna memutus rantai penyebaran virus ini. Jika terlanjur atau tidak dapat dihindari maka harus mengikuti prosedur kesehatan Covid-19 dan ikut dalam pendataan melalui laman sapamudik.id.

Sapamudik.id merupakan sebuah aplikasi pendataan pemudik yang akan melakukan perjalanan ke suatu daerah atau kabupaten/ kota di Provinsi Aceh. Laman ini dapat dibuka melalui perangkat handphone dan komputer dengan aplikasi browser. Selain sebagai aplikasi pendataan, Sapamudik.id juga berperan sebagai misi kemanusiaan. Ketika keadaan memaksa harus mudik, maka wajib mengisi biodata pada laman sapamudik ini.

Sapamudik bukan suatu jaminan “aman untuk mudik”. Karenanya, jika tidak terdesak, maka jangan mudik.

Aplikasi ini memang masih kekurangan, karena dibuat dalam waktu singkat, menindaklanjuti intruksi Plt. Gubernur Aceh untuk mendata secara digital sebagai bahan langkah mengambil arah kebijakan.

Dalam pelaksanaan pendataan laman sapa mudik, peserta mudik dapat melakukannya secara mandiri atau dapat dibantu oleh petugas di bagian perbatasan wilayah Sumatera Utara – Aceh, di setiap pintu masuk perbatasan di empat wilayah kabupaten/kota di Aceh, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara.

Selanjutnya, pemudik wajib melakukan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan, guna memastikan diri terbebas dari virus mematikan ini. Sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat di kampung halamannya.

Peran aktif pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 ini tidak bisa berjalan dengan baik jika masyarakatnya tidak peduli dengan kondisi wabah ini. Semua yang melakukan perjalanan antarwilayah berpotensi menjadi media penyebaran virus ini. Maka, tetaplah terapkan social distancing, physical distancing, menggunakan masker, dan hidup bersih.

Setelah melakukan mudik berlakulah adil kepada lingkungan dengan melakukan isolasi mandiri selama 2 pekan. Hindari keramaian karena suatu wilayah bisa menjadi daerah terinfeksi covid-19 hanya karena ada tamu yang telah melakukan perjalanan. Mari berdamai dengan corona. (Fajar)

Cek tulisan cetak versi digital di laman :

Tabloid ACEH TRANSit

Skip to content