Aceh Akan Miliki Pergub Fiqh Berlalu Lintas

Jumlah kecelakaan berlalu lintas di Aceh hingga bulan November tahun 2021 telah mencapai 3.000 kasus lebih. Dari jumlah tersebut, telah merenggut sebanyak 600 korban jiwa yang didominasi oleh usia produktif antara 16 hingga 36 tahun.

Fakta ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani saat memberi sambutan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Fiqh Berlalu Lintas di Jalan yang diselenggarakan di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis, 18 November 2021.

Kegiatan yang menghadirkan berbagai stakeholder ini bertujuan untuk melahirkan pedoman berlalu lintas yang tertib dan selamat bagi masyarakat Aceh sesuai dengan tuntunan agama islam.

Pada kesempatan ini, Dicky juga menjelaskan bahwa perlunya sebuah peraturan dengan pendekatan agama untuk mengedukasi masyarakat dalam berkendara dengan tertib agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

“Aceh ini memiliki otonomi khusus, kenapa tidak, kita bentuk sebuah Peraturan Gubernur atau Qanun untuk menyelamatkan generasi Aceh dalam berlalu lintas,” sebutnya.

Acara yang akan berlangsung selama dua hari ini juga dihadiri oleh M Ja’far, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setda Aceh, sekaligus membuka rapat pembahasan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pula bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat Aceh terhadap berlalu lintas memang masih rendah.

Oleh karena itu, ia sangat mendukung penerapan Peraturan Gubernur Aceh ini sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas di Aceh.

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembahasan draft Pergub Aceh yang diikuti sejumlah instansi, di antaranya Ditlantas Polda Aceh, Dishub Aceh, PT. Jasa Raharja Aceh, Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh, akademisi Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah instansi lainnya. (AM)

Skip to content