37 Bus Sempati Star Direkomendasikan Untuk Dibekukan

Dinas Perhubungan Aceh melaporkan dan merekomendasikan untuk dilakukan pembekuan sementara izin trayek perusahaan bus Sempati Star. Hal itu disampaikan dikarenakan sering terjadinya kecelakaan beruntun yang dialami oleh bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) tersebut.
“Kami merekomendasikan pembekuan izin trayek. Pembekuan ini sifatnya sementara,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Drs. Zulkarnain, M.Si, setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah I Aceh selaku Perwakilan Kementerian Perhubungan, anggota DPR Aceh dan pihak Organda di Kantor Dinas Perhubungan Aceh pada Jumat, 19 Januari 2018.

Beliau juga mengatakan, “rekomendasi pembekuan izin trayek sementara itu ditujukan terhadap 37 unit kendaraan atau bus Simpati Star yang izin prinsipnya telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan”. Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan pembekuan izin trayek sementara terhadap 8 bus yang terlibat kecelakaan dan melakukan penyimpangan izin trayek.

“Yang direkomendasikan hanya bus yang bermasalah. Sebab tidak semua bus Sempati Star bermasalah. Termasuk saat kecelakaan, tidak semua yang disebabkan oleh bus Sempati Star,” katanya. Selain rekomendasi, pihaknya akan memperketat dan melakukan inspeksi kendaraan di semua terminal agar operator tidak memberangkatkan angkutan yang tidak memenuhi syarat dan laik jalan.

Beliau menambahkan, “dari hasil rapat, kami juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan aturan terkait sertifikasi bagi pengemudi bus yang akan direkrut oleh perusahaan angkutan umum”. Selain itu, Pihak Dishub Aceh juga akan melakukan kaji ulang terhadap Uji berkala Bus Sempati Star sebagai langkah kroscheck terhadap kelayakan seluruh Armada Bus PT. Bintang Sempati Star.

Dengan adanya pembekuan ijin sementara ini, diharapkan pihak dari manajemen bus PT. Bintang Sempati Star akan lebih memperbaiki sistem dalam perekrutan para supir. (DW)

Skip to content